Manajemen Malang Plaza menyebut kebakaran yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan melainkan force majeure (Tidak ada kesengajaan). Untuk itu, manajemen berdalih tak mempunyai tanggung jawab kepada para pemilik stan yang jadi korban.
"Azas hukum kalau force majeure tanggungjawabnya sudah tidak ada, pasal 7 di dalam perjanjian (sewa) dijelaskan dalam force majeure," ujar Manajemen Malang Plaza melalui kuasa hukumnya Solehoddin kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Meski mengklaim tidak memiliki tanggung jawab, pihak manajemen Malang Plaza akan membuka pintu lebar untuk berdialog dengan para pemilik tenan yang menjadi korban kebakaran. Tujuan dialog tersebut untuk menghindari konflik antara manajemen dan pemilik tenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara hukum, itu force majeure tanggungjawab sudah tidak ada, tapi pintu dialog ada, pasti (pemilik) tenan punya argumentasi masing-masing, bagaimana upaya kami tidak ada konflik antara tenan dan manajemen, kami cari solusi terbaik," kata dia.
Solehoddin juga mengaku pihaknya telah mempersiapkan diri jika nantinya para pemilik tenan mengambil langkah hukum. Tapi pihaknya masih berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai.
"Tidak dipungkiri nantinya mungkin ada upaya hukum dari pihak tenan, tetapi kami berharap mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa, bisa damai," terangnya.
Penjelasan ini juga menjawab komentar dari Pemkot Malang yang meminta pihak manajemen Malang Plaza untuk memikirkan nasib para pemilik toko dan tenan yang menjadi korban dalam kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bangunan itu.
"Manajemen harus memikirkan, ketika ada saudara kita yang kemarin tidak bayar sewa dituntut untuk bayar. Ketika dia (pedagang) di sana (Malang Plaza) harus ada jaminan keamanan," kata Wali Kota Malang Sutiaji.
"Ya mohon sekali lagi dari pihak manajemen untuk memikirkan itu semua. Jadi ketika pedagang menyewa meninggalkan barang-barangnya, kita lihat nanti isi kontrak kerjasamanya atau sewa menyewa isinya apa," sambungnya.
(abq/fat)