Tanggal 5 Mei diperingati sebagai Hari Lembaga Sosial Desa (LSD). Tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat desa.
Selain itu juga untuk meningkatkan rasa peduli sosial para penggerak dan penggiat kemajuan, pada masyarakat desa di Indonesia. Itu seperti yang dilansir dari laman UAPM Papyrus UNITRI.
Lembaga atau institusi desa merupakan wadah dalam mengemban tugas dan fungsi, dalam rangka pencapaian tujuan tertentu suatu desa, yang didasarkan pada arahan dari Pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadirnya lembaga ini merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa melalui berbagai pelayanan yang tersedia, yang berdasarkan aturan dari pemerintah daerah, yaitu Pasal 18 dan Pasal 18B UUD 1945.
Mengutip situs Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, LSD memiliki enam lembaga desa yang telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Pemerintah Desa (kepala desa dan perangkat desa)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Kemasyarakatan
- Lembaga Adat
- Kerja Sama Antardesa
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Berbagai jenis lembaga desa itu merupakan wujud partisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Hingga saat ini, PT Lembaga Sosial yang ada di desa sebagai bentuk partisipasi masyarakat desa sebagaimana yang tertulis dalam situs Puspindes, yang terdiri dari:
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD merupakan koperasi di wilayah pedesaan yang berperan dalam penyedia kebutuhan masyarakat akan kegiatan pertanian.
2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan memberdayakan wanita untuk turut serta dalam pembangunan desa di Indonesia.
3. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
Lembaga ini secara partisipatif bertugas menyusun rencana pembangunan dan menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat.
4. Karang Taruna
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial.
Mengutip situs Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, seiring dengan pertumbuhan kepedulian generasi muda, maka kemajuan desa tidak hanya merupakan tugas dan upaya dari LSD setempat. Melainkan juga merupakan tugas dari para pemuda, seperti halnya mahasiswa yang hadir melalui berbagai program dan inovasi di bidang kemasyarakatan.
Pelayanan berbagai lembaga desa dapat sejalan dengan perkembangan zaman melalui pelaksanaan digitalisasi. Seperti yang dilansir dari laman resmi Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga.
Teknologi merupakan faktor determinan yang mengubah masyarakat desa menjadi lebih maju. Masyarakat yang mengikuti perkembangan teknologi dengan baik, maka dapat memanfaatkan pelayanan digital yang dikembangkan oleh lembaga desa terkait, agar dapat beradaptasi dan membangun desa demi kesejahteraan hidup masyarakat.
(sun/fat)