Emak-emak di Lamongan Protes ke Polisi, Minta 8 Anaknya Dibebaskan

Emak-emak di Lamongan Protes ke Polisi, Minta 8 Anaknya Dibebaskan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 02 Mei 2023 00:30 WIB
warga lamongan demo minta 8 warga dibebaskan
Warga dusun di Lamongan demo minta 8 warga yang jadi tersangka penganiayaan dibebaskan (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Ratusan warga dusun di Lamongan menggeruduk balai desa setempat. Warga yang didominasi ibu-ibu ini menuntut agar 8 warga mereka dibebaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan.

Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu yang mendatangi balai desa itu adalah warga Dusun Cekel, Desa Kamat, Lamongan. Mereka mendatangi kantor desa setempat dengan 1 tuntutan, yaitu agar 8 warga mereka dibebaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada malam takbiran beberapa waktu lalu.

"Dugaan penganiayaan itu terjadi pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri lalu, yaitu pada 21 April sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, anak saya dan 7 rekannya hanya berniat untuk mengamankan 3 orang dari amukan warga setelah membuat keributan dengan kondisi mabuk," kata salah satu orang tua para tersangka, Ainur Rofiq, Senin (1/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, kata Ainur Rofiq, para tersangka itu mengamankan 3 anak yang membuat rusuh di kampung dengan menyerahkan mereka ke kepala dusun setempat. Tak tahunya, aku Ainur, 8 anak-anak yang tersebut malah dilaporkan dan dijemput oleh polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan.

warga lamongan demo minta 8 warga dibebaskanEmak-emak protes ke polisi (Foto: Istimewa)

"Yang melakukan kerusuhan ada 3 orang dengan kondisi mabuk. Sementara, yang dilaporkan ada 8 anak di mana 5 orang ditahan dan 3 orang lainnya wajib lapor. Intinya, kami minta keadilan agar anak-anak kami dibebaskan karena mereka tidak bersalah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Desa Kramat Eko Wahyudi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berupaya untuk mencari jalan tengah dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor. Dari pertemuan dengan warga yang datang ke balai desa pun, kata Eko, disepakati untuk dilakukan mediasi.

"Yang jelas kita berupaya menempuh jalur mediasi supaya tidak ada dampak yang lebih tinggi. Dari pertemuan hari ini kita sepakati untuk mediasi. Hasilnya kita tunggu saja, karena kita juga tidak tahu. Namun yang pasti harapannya agar masalah bisa segera selesai," terang Eko.

Sementara di depan ratusan warga, Kanit I Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar menjelaskan pihaknya telah menangani kasus tersebut berdasarkan laporan dan sejumlah alat bukti, yaitu minimal 2 alat bukti di antaranya keterangan saksi dan hasil visum.

warga lamongan demo minta 8 warga dibebaskanFoto: Istimewa

Penyidik, kata Sunandar, sampai saat ini sudah menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka di mana 5 sudah ditahan, satu orang wajib lapor karena masih di bawah umur, dan satu orang lagi masih dimintai keterangan.

"Tentunya kami dalam menangani perkara harus ada laporan. Jadi tidak ujug-ujug kita tangani tanpa adanya laporan polisi. Dan ketika ada laporan, pasti kita tindaklanjuti. Jadi terkait hal ini dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh seseorang yang menjadi korban kita tangani proses perkara berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni ada keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan tersangka," jelas Sunandar.

Untuk proses selanjutnya, menurut Sunandar, pihaknya masih membuka kesempatan kepada kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor, untuk menempuh jalan kekeluargaan dengan melakukan mediasi. Pihaknya, lanjut Sunandar, masih memberi ruang dan waktu agar perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Terkait dengan apakah perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, silahkan dilakukan penyelesaian oleh kedua belah pihak. Kalau memang dari kedua belah pihak mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kami penyidik memberikan kesempatan dan memberikan ruang waktu yang nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan kami apakah perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan," imbuhnya.

Usai menerima penjelasan, massa yang didominasi oleh pemuda dan ibu-ibu itu membubarkan diri dengan pengawalan dari anggota Polres Lamongan dan TNI.




(abq/iwd)


Hide Ads