Cara, Syarat, dan Alur Mengurus Sertifikat Rumah yang Rusak Maupun Hilang

Cara, Syarat, dan Alur Mengurus Sertifikat Rumah yang Rusak Maupun Hilang

Nanda Syafira - detikJatim
Senin, 01 Mei 2023 07:07 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi mengurus sertifikat rumah. (Foto: iStock)
Surabaya -

Sertifikat rumah merupakan salah satu arsip dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Seringkali, dokumen penting seperti sertifikat rumah rentan rusak akibat rayap, utamanya ketika kondisinya lembab, terkena air, banjir, hingga hilang dicuri. Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik sertifikat untuk merawat dokumen penting seperti sertifikat rumah.

Dilansir dari detikfinance, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran tanah, permohonan penggantian sertifikat baru ini dapat dilakukan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) tempat anda mendaftarkan properti anda. Lalu bagaimana mengurus sertifikat rumah yang hilang?

Sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat, dengan jangka waktu pengurusan penggantian sertifikat adalah 40 hari kerja sesuai ketetapan BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika pemegang sertifikat tanah sudah meninggal, maka dapat digantikan oleh dengan pihak lain yang menerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ahli waris dapat menggantikan selama tetap menyerahkan bukti-bukti otentik seperti Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.

Syarat yang dipenuhi saat mengurus sertifikat rumah yang hilang:

1. Mengisi formulir dengan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai

ADVERTISEMENT

2. Surat Kuasa (bila dikuasakan)

3. Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum

5. Fotokopi sertifikat (bila ada)

6. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

7. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat

Selain itu, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku "Hukum Pertanahan" sebagaimana dilansir dari laman Hukum Online, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

  • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
  • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan

3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan

4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, Antara Lain:

1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads