Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan Lebaran nomor 100.34/7055/436.8.6/2023. Ada 6 poin dalam aturan yang perlu diperhatikan oleh warga Surabaya selama lebaran.
SE pertama ditujukan kepada takmir masjid, musala dan warga. Yakni diimbau untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau musala wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Jadi kita sudah menyerahkan ke masing-masing masjid untuk jangan mengadakan takbir keliling untuk mencegah adanya kecelakaan," kata Eri kepada wartawan, Selasa (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dalam hal ini terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.
Kedua, warga diimbau untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa atau siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif. Mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekeras
an (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor).
Aturan ketiga, RT dan RW diminta agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk. Hal ini untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan.
Pastikan juga memastikan kendaraan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm serta mengunci rumah, tidak meninggalkan hewan peliharaan. Memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, regulator gas sudah dilepas dari tabungnya, steker listrik sudah dicabut saat rumah ditinggalkan.
Kemudian, meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos kosan dan adanya penduduk baru atau
Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan. Agar melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT, RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Keempat, mengingatkan warga untuk tidak membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan guna mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran. Kelima, berkoordinasi dengan pengelola obyek wisata, tempat rekreasi atau pusat
perbelanjaan untuk menyelenggarakan posko pengamanan.
Terakhir, pada poin keenam, warga diimbau melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Kepolisian setempat atau Command Center 112 apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan.
(esw/iwd)