Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar sepakat dengan usulan perpanjangan masa kerja kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Perpanjangan dinilai akan mempermudah rekonsiliasi desa.
Ditemui wartawan saat meninjau pusat oleh-oleh di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Muhaimin menilai usulan tersebut dinilai cukup realistis.
Dia menyebutkan bahwa masa kerja kades tetap enam tahun maka potensi konflik atau polarisasi dari pemilihan kades masih terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira realistis, kompetisi politik itu fakta yang mengakibatkan luka-luka di antara warga yaitu pilkades pemilihan kepala desa saya setuju dijadikan 9 tahun," kata Cak Imin, Senin (17/4/2023).
Dengan masa kerja kades yang relatif panjang diharapkan akan terjadi proses rekonsiliasi secara alami dengan warga yang sebelumnya pendukung calon lain.
Jika kondusifitas politik desa stabil, maka proses pembangunan juga akan berjalan lebih baik.
"Karena memang agar ada proses rekonsiliasi, ada proses tidak ketemu pilkada pilkades terus-menerus, belum lagi bekerja sudah ketemu pilkades lagi. 9 tahun itu realistis," ujarnya.
Sebelumnya Asosiasi Kepala Desa (AKD) sempat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta dengan tuntutan perpanjangan masa kerja kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Aksi para kades tersebut sempat menuai tanggapan miring dari warganet karena dinilai akan berpotensi menjadi ajang ambil untung para kades.
(dpe/iwd)