Jemput 'Mandat Desa', Cak Imin Beber Proses Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jemput 'Mandat Desa', Cak Imin Beber Proses Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Kamaluddin - detikJatim
Minggu, 26 Feb 2023 23:30 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menjemput Mandat Desa di Bangkalan
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menjemput 'Mandat Desa' di Bangkalan. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Ketua umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar kembali mengunjungi Bangkalan untuk sejumlah agenda. Usai melakukan pelepasan Kerapan Sapi, pria yang akrab disapa Cak Imin itu menemui kepala desa di Bangkalan untuk menjemput 'Mandat Desa'.

Salah satu kepala desa asal Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Jayus mengatakan pihaknya menagih perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia berharap masa jabatan kepala desa bisa segera disahkan sebelum pemilihan presiden.

"Kami ingin tahu sejauh mana proses pengajuan perpanjangan kepala desa. Kami juga menginginkan agar perpanjangan ini segera disahkan sebelum pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Cak Imin mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan itu akan diusulkan masuk dalam prolegnas pada bulan Mei.

"Saya sudah bertemu dengan pemerintah, fraksi dan lainnya tentang perpanjangan itu. Mei diajukan masuk Prolegnas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menilai, perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun sebagai bentuk penyempurnaan. Tak hanya itu, perpanjangan itu juga sebagai salah satu cara menekan konflik di masyarakat dan menekan anggaran pelaksanaan Pilkades

"Tentu dengan perpanjangan ini bisa menekan anggaran Pilkades dan juga menekan konflik di masyarakat. Selain itu, sudah dibuktikan selama 6 tahun dana desa digunakan dengan baik, maka perpanjangan 9 tahun ini sebagai bentuk penyempurnaan," pungkasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads