Pemkot Blitar melarang seluruh aparatur sipil negara alias ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2023. Seluruh kendaraan dinas ditempatkan di kantor OPD masing-masing.
"Tidak boleh, kami tegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Saya sudah meminta Sekda untuk menyampaikan ke seluruh ASN," ujar Wali Kota Blitar Santoso kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Santoso menyebut kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Termasuk untuk mudik lebaran. Menurutnya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran sama dengan tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dikandangkan, ditempatkan di kantor masing-masing. Dengan memperhatikan keamanannya," terangnya.
Pihaknya akan memberi sanksi yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun keperluan pribadi lainnya. Sebab, hal tersebut sudah ada dalam ketentuan penggunaan kendaraan dinas Pemkot Blitar.
"Akan ada sanksi. Sanksinya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, sudah ada ketentuannya," tandasnya.
Sebelumnya, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
(hil/fat)