I'tikaf: Hukum, Rukun, Niat, Syarat dan Apa yang Membatalkannya

I'tikaf: Hukum, Rukun, Niat, Syarat dan Apa yang Membatalkannya

Nanda Syafira - detikJatim
Kamis, 13 Apr 2023 15:28 WIB
Ankara Çankayada bulunan, modern mimarisiyle dikkat çeken çeken camide ibadet eden adam. full frame makine ile çekilmiştir.
Ilustrasi i'tikaf di masjid/Foto: Getty Images/iStockphoto/CihatDeniz
Surabaya -

I'tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat semata-mata beribadah kepada Allah SWT. I'tikaf biasa dilakukan dalam 10 hari terakhir Ramadhan.

Saat ini merupakan hari ke-22 Ramadhan 2023. Maka tak heran jika banyak muslim yang i'tikaf di masjid-masjid.

Di bulan Ramadhan, umat Islam juga mengenal adanya Malam Lailatul Qadar sebagai malam penuh kemuliaan. Namun waktu persisnya dirahasiakan oleh Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu amalan yang termasuk dalam keutamaan Lailatul Qadar ialah beri'tikaf. Istilah i'tikaf memiliki arti berdiam diri di masjid dengan niat bertujuan semata-mata beribadah kepada Allah SWT.

Dalam i'tikaf, amalan yang dilakukan ialah berzikir, qiyamul lail (salat malam), serta berdoa dengan bermuhasabah dan mengharap rahmat dan rida-Nya, serta mendekatkan diri kepada-Nya. Seperti yang tertuang dalam berbagai kitab turats. Salah satunya yang dijelaskan Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab berikut ini.

ADVERTISEMENT

قال الشافعي والأصحاب فالأولى للمعتكف الاشتغال بالطاعات من صلاة وتسبيح وذكر وقراءة واشتغال بعلم تعلما وتعليما ومطالعة وكتابة ونحو ذلك ولا كراهة في شئ من ذلك ولا يقال هو خلاف الأولى هذا مذهبنا وبه قال جماعة منهم عطاء والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز

Artinya: Imam Syafi'i dan ashab (para pengikutnya) berkata, 'Hal yang utama bagi orang yang beri'tikaf adalah menyibukkan diri dengan ketaatan dengan melaksanakan salat, bertasbih, berzikir, membaca Al-Qur'an, dan menyibukkan diri dengan ilmu dengan cara belajar, mengajar, membaca, dan menulis serta hal-hal sesamanya. Tidak dihukumi makruh dalam melaksanakan satu pun dari hal-hal di atas, dan tidak bisa disebut sebagai menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula). Ketentuan ini merupakan pijakan mazhab kita (Mazhab Syafi'i), dan pendapat ini diikuti oleh golongan ulama, seperti Imam 'Atha, al-Auza'i, Sa'id bin Abdul Aziz.

Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), Rasulullah SAW menyatakan dalam suatu hadis yang diriwayatkan Ibnu Hibban, melaksanakan i'tikaf di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan bagaikan beri'tikaf bersamanya.

مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

Artinya: Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir. (HR Ibnu Hibban).

Hadis tersebut didukung hadis lainnya. Seperti hadis riwayat Al-Bukhari:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: Dari Aisyah RA isteri Nabi SAW menuturkan, 'Sesungguhnya Nabi SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i'tikaf sepeninggal beliau.

I'tikaf:

1. Hukum I'tikaf

I'tikaf hukumnya sunah. Namun menjadi fardu atau wajib jika dijadikan nazar, sehingga harus dipenuhi. Berikut pandangan ulama dari Mazhab Syafi'i:

قوله والاعتكاف سنة مؤكدة وهي (مستحبة) أي مطلوبة في كل وقت في رمضان وغيره بالإجماع

Artinya: I'tikaf merupakan ibadah sunah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma' ulama. (As-Syarbini Al-Khatib, Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja)

Itu merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut ini. "Siapa yang bernazar untuk berbuat taat kepada Allah, hendaklah ia menaati-Nya. Suatu hari Sahabat Umar bin Khattab RA berkata, 'Wahai Rasulullah, aku bernazar i'tikaf semalam di Masjidil Haram'. 'Kalau begitu, tunaikan nazarmu,' jawab Rasulullah SAW". (HR Bukhari dan Muslim).

2. Rukun I'tikaf

Niat

Ada beberapa jenis niat dalam beriktikaf. Itu sesuai dengan waktu dan niat seseorang dalam melakukannya.

Niat i'tikaf mutlak

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat i'tikaf di masjid ini karena Allah.

Niat i'tikaf yang terikat waktu dan tidak dan terus-menerus

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا / لَيْلًا كَامِلًا / شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.

Niat i'tikaf yang terikat waktu dan terus-menerus

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya: Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.

Niat i'tikaf yang dinazarkan

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat i'tikaf di masjid ini fardu karena Allah.

Berdiam diri dalam masjid

Berdiam diri dalam masjid baik dalam waktu singkat maupun lama, tergantung pada keinginan orang yang beri'tikaf atau mu'takif. I'tikaf di masjid dapat dilakukan pada malam ataupun siang hari.

Di masjid jami

Mazhab Syafi'i mensyaratkan untuk beri'tikaf di masjid. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari, Muslim, ijma, dan Surat Al-Baqarah ayat 187.

Masjid jami disebut sebagai tempat yang dianjurkan untuk beri'tikaf. Sebab mereka yang beri'tikaf di masjid tersebut tidak perlu keluar masjid untuk melaksanakan salat Jumat Selain itu, masjid jami juga lebih ideal daripada masjid lainnya, karena lebih dapat menampung banyak jemaah.

3. Syarat i'tikaf

  • Beragama Islam. Non-muslim tidak sah melakukan i'tikaf.
  • Berakal. Sebab orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i'tikaf.
  • Suci dari hadas besar.

4. Yang Membatalkan I'tikaf

Bercampur dengan istri

وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri'tikaf di masjid, itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah ayat 187).

Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang diperbolehkan syariat

Namun apabila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, maka ini tidak membatalkan i'tikaf. Seorang yang i'tikaf diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

Artinya: Dari Aisyah RA menuturkan, 'Nabi SAW apabila beri'tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil). (Bukhari dan Muslim).

Mabuk yang disengaja

Murtad

Haid atau nifas




(sun/fat)


Hide Ads