Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai permintaan Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Bila tak hati-hati, penghapusan itu akan berimbas PHK massal hingga menimbulkan kegaduhan.
Sebaliknya, Presiden Joko Widodo berpesan kepada MenPAN-RB agar penghapusan tenaga honorer itu tidak sampai menimbulkan kegaduhan dengan adanya PHK massal pada 28 November nanti. Karena itu Azwar Anas sudah menyiapkan langkah.
"Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas," katanya kepada wartawan di Unair kampus B, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwar Anas mengaku hingga saat ini pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur, hingga DPR.Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal.
"Kami sedang mencari jalan tengah bersama asosiasi dan formatnya hampir ketemu. Tetapi kemarin DPR memerintahkan kami sebelum tanggal 28 November, kami diminta solusi alternatif," ujarnya.
Tidak hanya itu, bila penghapusan tenaga honorer tidak tertangani dengan baik maka masalah besar akan terjadi. Salah satunya mengganggu pelayanan publik. Sebab, tenaga honorer sendiri banyak memberi bantuan untuk pelayanan publik.
"Kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Maka harapan kami ke depan kami melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPKT supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya pada 2018 ada sekitar 400 ribu tenaga honorer. Namun kini, jumlahnya terus bertambah hingga menjadi 2,3 juta tenaga non ASN.
"Kemarin di DPR sudah kami sampaikan terkait honorer, memang ini menjadi agenda besar. 2014 kita mestinya tinggal 410 ribu (honorer) tahun 2018, ada UU ASN No. 5 tahun 2014 mestinya sesuai PP 49/2018. 28 November ini terakhir lagi tidak ada non ASN," ujarnya.
(dpe/iwd)