Kabar Nasional

Firli Bahuri Dianggap Layak Tersangka Bila Benar Bocorkan Dokumen KPK

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikJatim
Minggu, 09 Apr 2023 22:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Surabaya -

Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut Firli layak menjadi tersangka bila dugaan itu benar.

BW mengatakan bahwa pemberitaan di media dan cuitan yang viral di Twitter, semuanya semakin menguatkan dugaan bahwa Firli merupakan pelaku dalam kasus pembocoran dokumen penyelidikan KPK.

"Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri, Ketua KPK," kata BW dilansir dari detikNews, Minggu (9/4/2023).

"Lebih dari itu, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Perintah Penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan," lanjutnya.

BW juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang seolah mengonfirmasi beberapa hal penting. BW menduga Alex juga terlibat dalam kasus dugaan pembocoran dokumen ini.

"Pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen; kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan KPK; ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukkan sikap permisifnya," tuturnya.

Lebih lanjut, BW kembali menegaskan bahwa Firli bisa menjadi tersangka jika terbukti membocorkan dokumen itu. Firli, ujar BW, tidak sekadar melakukan pelanggaran etik.

"Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK, pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka, bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," ujarnya.

BW juga mengatakan bahwa Firli bisa dijerat dengan empat UU dalam kasus ini. Keempatnya yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik
b. Pasal 21 UU Tipikor
c. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
d. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Dia menjelaskan bahwa Alex juga bisa dikualifikasi melakukan kejahatan bersama Firli.

"Alex Marwata, salah satu pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk 'membantu dan melindungi' Firli dari indikasi tindak kejahatannya," ungkapnya.

Firli Dilaporkan ke Dewas Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Dewas KPK sudah menerima laporan tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya tengah memproses laporan itu. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami sesuai aturan yang ada.

"Laporan ada, dan masih diproses sesuai SOP yang berlaku di Dewas," kata Albertina, Jumat (7/4).

Sebagai informasi, saat ini ada beberapa laporan tentang Firli Bahuri yang diadukan kepada Dewas KPK. Selain soal dokumen bocor, ada laporan terkait Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Albertina menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyelesaikan semua laporan yang ada sesuai aturan yang berlaku "Semuanya akan diselesaikan sesuai SOP di Dewas," imbuhnya.

Simak baik-baik penjelasan Firli dan Kementerian ESDM di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork