Cuti bersama libur lebaran dimajukan menjadi 19 April 2023. Hal itu berpengaruh pada waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa didapat lebih awal.
Menanggapi hal itu, Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi mengaku masih menunggu aturan lebih lanjut terkait pemberian THR. Mengingat di Kota Batu ada 3 ribu pekerja wisata yang perusahaannya tergabung dalam PHRI Kota Batu.
"Kemungkinan dimajukan (pemberian THR), kan cuti bersama lebih awal, biasanya diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya, kami menunggu surat edarannya," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujud menyampaikan, sebenarnya kondisi hotel-hotel di momen Ramadhan cukup sulit karena okupansi yang rendah. Berbagai upaya memutar otak untuk mendapatkan income dan memberi THR kepada pegawai dilakukan.
"Bulan Ramadhan okupansi memang minim, untuk menutupi operasional maupun THR bagi pegawai itu biasanya hotel-hotel membuat kegiatan seperti jualan iftar (menu berbuka puasa)," kata dia.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran terkait THR. Ketika sudah diterima dari Pemprov Jatim akan segera disosialisasikan ke hotel-hotel.
"Kami masih menunggu surat Gubernur ke Wali Kota. Setelah ada surat itu akan disosialisasikan dengan bersurat resmi ke perusahaan-perusahaan terkait THR," tuturnya.
Dalam waktu dekat, Disnaker akan segera membangun posko THR serta melakukan pengawasan secara langsung terkait pelaksanaan pemberian THR dari pengusaha kepada pegawai di lingkungan Kota Batu.
"Kita turun ke lapangan, tapi kita siapkan posko untuk menerima aduan pekerja tidak menerima THR. Soal THR sendiri harus diberikan secara penuh, tidak ada keringanan. Kalau ada yang minta keringanan berarti melanggar," tandasnya.
(abq/iwd)