Razia balap liar itu dilakukan di enam tempat diantaranya di Jalan Arteri Porong, bekas Jalan exit tol Porong, tol Haka di Jabon, di Jalan Lingkar Timur, dan Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo, dan di wilayah Taman Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan 120 sepeda motor ini diamankan ketika para pengendara di lokasi balap liar. Selain itu mereka juga mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu pengguna jalan.
"Sepeda motor yang diamankan berjumlah 120 kendaraan. Mereka terjaring saat di lokasi balap liar. Selain itu mereka terjaring karena menggunakan knalpot brong," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (4/4/2023).
Kusumo menjelaskan pengambilan sepeda motor dilakukan setelah pemilik melengkapi surat kendaraan yang sah dan berlaku, serta sepeda motor harus dikembalikan ke standarnya. Selain itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
"Kendaraan ini bisa di ambil setelah lebaran, dan harus membuat surat pernyataan dari orang tua diketahui oleh pihak Kelurahan atau desa. Bagi yang masih pelajar harus diketahui oleh sekolah," jelas Kusumo.
"Untuk sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah, akan kami sita dan akan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kami mengimbau kepada orang tua harus diperhatikan, serta diberikan arahan mengendarai sepeda motor yang standar," tandas Kusumo.
(abq/iwd)