Elite Demokrat Jatim Datangi PTUN Surabaya Desak MA Tolak PK Moeldoko

Elite Demokrat Jatim Datangi PTUN Surabaya Desak MA Tolak PK Moeldoko

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 03 Apr 2023 21:10 WIB
Demokrat Jatim
Pengurus Demokrat Jatim saat mendatangi PTUN Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya - Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Rombongan elite Demokrat yang dipimpin Sekretaris DPD Reno Zulkarnaen itu mendesak Mahkamah Agung (MA) agar menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.

"Kami jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur datang ke sini meminta kepada MA untuk menolak PK kubu Moeldoko. Sekaligus menegaskan bahwa Demokrat Jatim tetap solid di bawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya," tegas Reno usai menyerahkan berkas dan surat dari DPD Partai Demokrat Jatim kepada PTUN Surabaya, Senin (3/4/2023) petang.

Reno menyatakan kedatangan mereka bukan untuk aksi Demo, namun menyerahkan berkas yang isinya meminta kepada MA agar PK dari kubu Moeldoko tidak ditindaklanjuti karena tidak relevan.

Reno memastikan gangguan dari kubu Moeldoko tidak akan mengganggu kinerja Demokrat di Jatim. Bahkan, Reno juga mengaku partainya sangat siap menghadapi Pemilu 20244 mendatang.

"Kami sudah diuji tahun 2021-2022 dan tahun ini sebagai tahun politik kami siap untuk hadapi 2024. Kami siap menghadapi gangguan dan solid mendukung Ketum AHY," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim Zainal Fandi menjelaskan bahwa MA layak menolak PK Moeldoko. Sebab, novum (bukti baru) yang diajukan adalah bukti lama yang sudah pernah disidangkan.

"Kami menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Apa yang diajukan (PK) oleh Moeldoko itu diajukan tanggal 3 Maret dan DPP menerima tanggal 9 Maret lalu dan hari ini kami merespons PK tersebut. Apa yang dilakukan oleh kami ini juga dilakukan serentak oleh DPD seluruh Indonesia," jelasnya.

"Ada 4 novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat. Itu akan diajukan kembali sekarang, kami mohon kepada Ketua MA untuk menolak permohonan ini karena novum yang diajukan sudah pernah diajukan ke pengadilan setempat," lanjutnya.

Dia menambahkan bahwa novum ini sudah pernah ditolak. Bahkan, selama ini Demokrat kubu AHY sudah menang 16 kali atas Demokrat kubu Moeldoko.

"Semua tingkat pengadilan kami menang 16 kali. Coba bayangkan untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu diketemukan. Novum itu sudah diajukan tahun 2021-2022, sudah lebih dari 180 hari, oleh karena itu Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut," jelasnya.

Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jatim turut hadir di PTUN Surabaya. Antara lain Bendahara Demokrat Jatim dr Agung Mulyono, Ketua BPOKK Demokrat Jatim Mugianto, Agus Dono Wibawanto, dan beberapa pengurus DPD Demokrat Jatim lainnya.


(abq/dte)


Hide Ads