Ronda di Blitar tak akan seheboh dulu. Karena pada Ramadhan tahun ini, Pemkab Blitar melarang penggunaan sound system untuk ronda keliling. Pemkab juga mengatur jam pelaksanaannya.
Biasanya, sejak malam pertama Ramadhan, banyak warga Blitar menggelar ronda dengan heboh. Mereka memasang sound system berkapasitas besar di kendaraan roda empat. Lalu, musik dangdut koplo atau remix akan menggetarkan rumah sepanjang jalan yang dilewati. Biasanya, mereka mulai berkeliling sejak pukul 24.00 WIB.
Atraksi berjalan ini banyak dikeluhkan warga. Pasalnya, suara musik yang terlalu keras dinilai mengganggu warga yang masih istirahat. Karena kebiasaan warga baru memulai sahur sekitar pukul 03.00 WIB. Selain itu, getaran musik mengagetkan balita dan manula yang sedang tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar nomor 400/409.1.3/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah, Bupati Blitar menetapkan beberapa aturan terkait dua kegiatan masyakarat muslim tersebut.
Diantaranya dalam poin D: Kegiatan masyarakat diatur dua hal. Pertama, dilarang ronda menggunakan sound system yang besar dan kendaraan bermotor. Ronda hanya diizinkan menggunakan peralatan sederhana seperti kentongan.
Baca juga: Jadwal Sholat 24 Maret 2023 untuk Jawa Timur |
"Kami sudah membicarakan semua hal ini dengan berbagai pihak. Sehingga aturan itu memang berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk kebaikan bersama juga," kata Wabup Blitar, Rahmat Santoso dikonfirmasi detikJatim, Jumat (24/3/2023).
Sedangkan untuk menegakkan aturan tersebut, lanjut politisi PAN itu, Pemkab Blitar berkoordinasi dengan pihak berwajib soal penertiban dan penindakan bagi siapapun yang melanggarnya. Hal ini juga dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiono.
"Betul, sebelumnya diawali rapat-tapat toga tomas dalam cipta harkamtibmas. Kalau ada yang melakukan pelanggaran akan ada penertiban. Termasuk Polres Blitar program patroli sahur," tandasnya.
(hil/fat)