Presiden Jokowi meminta para pejabat dan pegawai pemerintah tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah meneruskan arahan presiden itu kepada para pejabat dan ASN Pemkot Surabaya.
Namun, tidak ada larangan bagi pejabat untuk buka bersama dengan keluarga maupun buka bersama di luar rumah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) M Fikser membenarkan bahwa Wali Kota Eri sudah menginformasikan ke grup kepala OPD, camat, dan juga lurah terkait permintaan Presiden Jokowi. Informasi itu juga sudah disebarkan ke seluruh pegawai Pemkot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya ketika Pak Wali sudah menyampaikan infomasi, kami patuh dan taat atas aturan edaran yang disampaikan Pak Presiden kepada bupati/wali kota. Nanti diteruskan kepada seluruh OPD, biasanya diteruskan oleh sekda kepada kami OPD untuk mematuhi atau menjalani edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini buka puasa. Tadi Pak Wali sudah share berita detikcom nasional di grup-grup kita," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Kamis (23/3/2023).
Fikser juga yang menjelaskan bahwa buka bersama yang dimaksudkan dalam arahan Presiden Jokowi itu tidak termasuk buka puasa bersama keluarga. Menurutnya pejabat Pemkot Surabaya masih tetap boleh buka puasa bersama keluarga.
Yang dilarang adalah sama-sama pejabat membuat acara buka bersama secara besar-besaran.
"Kalau sama keluarga nggak masalah, kan nggak dilarang. Sebenarnya buka puasa bersama pindah tempat, biasanya di rumah dengan keluarga lalu di restoran boleh-boleh saja. Yang nggak boleh sama pejabat bikin acara besar-besaran," katanya.
Fikser memastikan bahwa seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Surabaya akan mematuhi instruksi Wali Kota yang menjadi kepanjangan tangan dari instruksi presiden. Jika ada yang melanggar, Fikser menegaskan bahwa pemkot Surabaya tidak segan-segan untuk memanggil dan melakukan klarifikasi.
"Kalau pun ada yang coba langgar pasti ada tahapan pemanggilan dan pemeriksaan. Tapi kita nggak mau ambil risiko seperti itu. Apalagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kami patuhi ketika ada aturan yang sama," jelasnya.
Meski demikian, Fikser mengakui bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi satu per satu pegawai pemkot. Namun informasi dari Jokowi juga sudah dibaca masyarakat, sehingga publik juga bisa ikut mengawasi.
"Kalau ketemu, lihat di media sosial, pasti proses pemanggilan dan klarifikasi berjalan," ujarnya.
(dpe/fat)