Polisi mengungkap peran tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading ATG. Ia adalah Raymond Enovan warga Jalan Danau Jonge, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka adalah salah satu pendiri yang bertugas merekrut member yang akhirnya menjadi korban.
Selain itu, kata Budi Hermanto, tersangka Raymond juga berperan mempresentasikan robot trading ATG kepada calon member. Dia juga bertugas mencari jaringan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran RE ini sebagai salah satu tim dari ATG ia juga berposisi sebagai founder di bawah tersangka WK (Wahyu Kenzo). Tugasnya untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik menang atau kalah," ujar Budi Hermanto, Kamis (16/3/2023).
Raymond sudah menjadi bagian dari tim ATG dan menjalankan perannya selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu Raymond telah meraup keuntungan mencapai Rp 10 miliar.
![]() |
Keuntungan itu dia dapatkan dari selisih rate senilai Rp 100 rupiah setiap kali member melakukan deposit. Tidak hanya itu dia juga dapat komisi saat memperoleh member baru.
Kepada polisi Raymond mengaku telah memiliki 7 ribu member atau jaringan di bawahnya hingga akhirnya dugaan penipuan itu terendus polisi dan Wahyu Kenzo ditangkap.
"Tersangka RE ini mengaku punya 7 ribu member atau anggota di bawahnya dan sudah meraup untung Rp 10 miliar," jelas Budi Hermanto.
Atas perbuatannya, Raymond dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 55 KUHP, Pasal 115 junto 65 UU 7/2014 tentang perdagangan serta Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 48 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan juga kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, serta (Pasal) 374 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," pungkas Budi Hermanto.
(dpe/iwd)