Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada beberapa kategori. Seperti bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan.
"Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994 sampai 2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011 sampai 2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," kata Hidayat, Kamis (16/3/2023).
Hidayat menjelaskan, pembebasan sanksi denda diatur dalam Perwali No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-730.
Hal ini diatur pula dalam Perwali No. 17 tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat, dalam rangka HJKS ke 730.
Dalam pembayaran PBB dan pajak daerah, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri hingga minimarket.
"Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Kemudian di Mal Pelayanan Publik Siola juga bisa," jelasnya.
Warga Surabaya pun bisa segera membayar pajak dan memanfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini. Sebab, akan berlangsung cukup lama hingga 30 April 2023.
"Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Nah, karena Pak Wali (Eri Cahyadi) melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023," ujarnya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat yang ingin membayar PBB dan pajak daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, ayo manfaatkan program ini. Karena bayar pajak itu ke depannya juga kembali lagi untuk kepentingan warga Kota Surabaya," pungkasnya.
(hil/fat)