Polisi tengah mendalami insiden balita yang tewas di Hotel Djagalan Raya Surabaya, Sabtu (4/3/2023). Bayi tersebut meninggal usai meminum obat tradisional China.
Hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut tak ada unsur pidana dan sanksi yang dikenakan pada pihak terkait.
Kapolsek Pabean Cantian Surabaya, Kompol Dhany Rahardian mengatakan, pihaknya sudah mengetahui toko yang menjual obat China di Jagalan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengaku tidak ada kesalahan prosedur. Obat tersebut itu memiliki izin edar.
"Sudah tahu dari toko obat Jagalan, obatnya sudah ada izin edar dari BPOM," kata Dhany saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (6/3/2023).
Kendati demikian, ia mengaku menyayangkan perbuatan orang tua balita tersebut. Sebab, tak langsung menuju ke RS atau dokter saat anaknya sakit, melainkan langsung membelikan obat tak sesuai dosis.
"Masalahnya anak ini baru 1 tahun usianya, sakit sudah beberapa hari dan tidak diperiksakan," imbuhnya.
Saat disinggung soal perizinan dan kemungkinan dilakukan razia, ia mengaku sudah melakukannya. Saat dikroscek, perizinan dan prosedur dari toko obat serta brand obat herbal yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur.
"Ini izin dari BPOM-nya, kemarin sudah saya periksa," ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau pada untuk memeriksakan anaknya yang sakit ke rumah sakit, dokter, hingga bidan sekali pun sebelum memberikan obat. Agar hal serupa tidak terulang.
"Sebetulnya kembali ke orang tua, kesadaran untuk memperhatikan kondisi anak. Kalau sakit ya segera dibawa ke puskesmas atau RS untuk segera ditangani," tuturnya.
(hil/fat)