Romy PPP Sebut Peluang Pemilu Digelar 2024 Masih 50:50

Romy PPP Sebut Peluang Pemilu Digelar 2024 Masih 50:50

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 06 Mar 2023 15:23 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy tak yakin Pemilu digelar 2024. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy angkat bicara soal putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu. Terlepas dari adanya putusan tersebut, politikus yang akrab disapa Romy itu tak yakin Pemilu akan digelar pada 2024.

"Potensi tertunda menurut saya sampai hari ini masih ada dan bisa dikatakan pemilu berjalan atau tidak di 2024 peluangnya masih 50:50. Soal otoritas semua memastikan, misalnya (pemilu digelar tepat waktu), tidak membuat pemilu pasti digelar 2024," jelas Romy dalam acara Bimtek Anggota DPRD PPP se-Jatim di Surabaya, Senin (6/3/2023).

Romy menambahkan, PPP sendiri siap dengan segala keputusan terkait pemilu. Entah pemilu digelar tepat waktu atau pemilu ditunda.

"Kalau persiapan kami sudah lebih dari siap," tambahnya.

Romy meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus. Terlebih lagi putusan tersebut belum inkrah.

"Keputusan PN Jakpus itu kan sebagai keputusan hukum, ya harus kita hormati. Tetapi kalau ada putusan hukum yang melakukan penundaan ya harus kita hormati dan kita jalankan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan PN Jakpus itu bermula dari gugatan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi parpol yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Hingga akhirnya Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syatat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima lalu meminta PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hakim PN Jakpus pun mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.


(hil/dte)


Hide Ads