Moh Syarifin (16) atau Ipin, di usianya yang masih remaja, warga Desa Longkek, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, terpaksa putus sekolah. Dia terpaksa mengurus keluarganya.
Sehari-hari, Ipin harus berada di rumah untuk menjaga adik dan ibunya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berikut sederet fakta-faktanya:
1. Ipin Remaja Bangkalan Putus Sekolah Rawat Adik-Ibu ODGJ
Sehari-hari Ipin berada di rumah untuk menjaga adik dan ibunya merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun terpaksa putus sekolah di usianya yang masih remaja.
2. Dari 4 Adiknya, 1 Meninggal
Rupanya dari empat adik-adiknya, satu meninggal dunia. Adiknya yang masih bayi telah meninggal dunia belum lama ini.
Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko Darmawan mengatakan Ipin semula hidup dengan 4 adik dan ibunya. Namun, adiknya yang masih bayi telah meninggal dunia belum lama ini.
"Iya adiknya meninggal, Ipin sekarang merawat 3 adiknya dan ibunya yang menderita ODGJ," tuturnya, Sabtu (4/3/2023).
3. Rumah yang Dihuni Tidak Layak Huni
Ipin dan keluarganya tinggal di sebuah rumah yang tidak layak huni. Ipin juga harus mengurus semua anggota keluarganya dengan keterbatasan kemampuan yang dimilikinya.
"Kondisi rumahnya tidak layak, namun tidak bocor. Untuk peralatan rumahnya juga sangat terbatas," tambah Iptu Bagus.
4. Ipin Andalkan Belas Kasih Tetangganya
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ipin hanya mengandalkan belas kasih tetangganya. Bahkan, ia juga sering makan seadanya, misalnya hanya nasi tanpa lauk.
"Untuk makan dari warga sekitar dan juga diberi oleh keluarga ayahnya yang ada desa itu juga," jelasnya.
Bagus mengaku, pihaknya telah memberikan bantuan sembako dan sejumlah barang. Namun, kondisi Ipin dan keluarganya membutuhkan bantuan lebih besar, terlebih kondisi ibu Ipin yang mengalami gangguan jiwa sejak 2 tahun lalu.
5. Ayah Ipin Dipenjara Kasus Curanmor
Selama ini ayah Ipin masih mendekam di penjara. Ayahnya terlibat aksi pencurian motor sejak setahun lalu. Diperkirakan, sang ayah baru keluar penjara pada Agustus 2023.
"Untuk vonisnya itu 1 tahun 8 bulan. Nanti bulan 8 insyaallah sudah keluar penjara," imbuhnya.
(abq/fat)