Sidang pencabutan gugatan cerai Venna Melinda kepada Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023). Majelis hakim PA Jaksel menganjurkan gugatan dicabut.
Seperti diketahui, baik Venna Melinda maupun Ferry Irawan sama-sama mengajukan gugatan cerai di tanggal yang sama di PA Jaksel. Venna Melinda memilih mencabut gugatan sesuai arahan majelis hakim.
Anjuran dari majelis hakim PA Jaksel, salah satu dari pasangan suami istri itu mencabut gugatan karena isi permohonannya sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat. Kebetulan minggu lalu majelis hakim menginstruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama-sama ingin cerai. Jadi alangkah baiknya salah satunya dicabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," kata pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi ditemui di PA Jaksel dilansir dari detikHot, Kamis (2/3/2023).
Noor Akhmad mengaku hanya memasukkan permohonan pencabutan perkara saja. Namun, sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda akan terus berlanjut, merujuk hanya kepada pada gugatan Ferry Irawan yang lebih masuk.
"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara. Tapi untuk yang 595 (Permohonan cerai talak Ferry Irawan ke Venna Melinda) tetap lanjut ya. Kami sebagai tergugat dan kami tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ungkapnya.
Tidak ada kerugian maupun perubahan niatan Venna Melinda dengan melakukan pencabutan gugatan perceraian ini. Semuanya masih sama-sama ingin bercerai.
"Nggak ada sama sekali karena dua-duanya kan ingin cerai. Kecuali salah satunya nggak pengin cerai, baru ada kerugian. (Perbedaannya apa gugatan Venna dan Ferry) Beda sebenarnya, kalau dari versi perempuan kan gugatan cerai, kalau dari suami kan cerai talak," bebernya.
Hanya saja isi permohonan cerai talak Ferry Irawan membuat Venna Melinda keberatan. Dalam permohonan cerai itu, Ferry Irawan tidak memasukkan masalah KDRT. Hal itu membuat Venna Melinda berencana akan menggugat Ferry Irawan terkait KDRT.
"(Pihak sana ingin cerai) Betul, kami juga setuju sih, intinya Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut. Cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT, sedangkan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim kan KDRT. Nanti kami juga akan gugat masalah KDRT di gugatannya Pak Ferry," ungkapnya.
Sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda akan digelar kembali pada 9 Maret 2023. Kedua belah pihak akan kembali menjalani mediasi.
(dpe/fat)