Seorang konten kreator Lumajang nekat joget TikTok di depan Polsek Kunir, Lumajang. Aksi itu langsung ditanggapi oleh Kapolsek.
Dalam video berdurasi 48 detik yang diunggah akun TikTok semrawut.tv itu terlihat sang konten kreator yang diketahui bernama Riki Juni Krismiadi itu joget di depan papan nama Polsek Kunir, Lumajang.
Pria itu berjoget mengikuti irama lagu Asmaralibrasi dari Soegi Bornean versi remix sambil bertelanjang dada. Papan nama Mapolsek jadi latar belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini ternyata membuat Kapolsek Kunir Iptu Soegeng Susanto geram. Aksi joget itu dianggap melanggar etika dan kesopanan.
"Nggak ada yang protes. Kita sendiri yang ambil inisiatif. Sudah saya panggil sudah dihapus videonya," ujar Soegeng dihubungi detikJatim pada Selasa (28/2/2023).
Kasi Humas Polres Lumajang Aiptu Eko Budi Laksono menjelaskan bahwa apa yang dilakukan konten kreator semrawut.tv itu tidak terpuji.
"Jadi dia bikin konten di depan Polsek tanpa izin, diketahui oleh Pak Kapolsek. Akhirnya dipanggil oleh Pak Kapolsek," ujar Eko.
Dia menjelaskan bahwa Kapolsek meminta video joget itu di-take down karena dianggap tidak sesuai etika kesopanan.
"Kapolsek tahu itu langsung diperintahkan untuk take down," kata Eko.
Baca juga: Di Balik Alasan Siskaeee Jadi YouTuber |
Dia menyatakan bahwa sebenarnya boleh-boleh saja membuat konten di depan Polsek Kunir. Tapi harus mengikuti etika yang ada.
"Selama kontennya positif tidak masalah. Dan mestinya harus izin. Bikin konten bagus saja kalau tanpa izin belum tentu pemilik tempat berkenan. Apalagi konten nggak bagus," ujarnya.
Pada intinya, apa yang telah dilakukan oleh sang konten kreator semrawut.tv itu dianggap oleh Eko tidak memandang etika di masyarakat.
Pantauan detikJatim, video yang sudah beredar di aplikasi percakapan itu memang sudah tidak bisa ditemukan di akun TikTok semrawut.tv.
(dpe/iwd)