Mahfud Md: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat!

Mahfud Md: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat!

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 28 Feb 2023 15:17 WIB
Mahfud Md Khofifah
Mahfud Md di Surabaya (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor bukan penganiayaan biasa. Ia mengatakan, kasus tersebut merupakan penganiayaan berat.

"Itu tampaknya penganiayaan berat itu, bukan penganiayaan biasa," kata Mahfud Md usai acara 'Cangkrukan Bareng Menko Polhukam-Tertib di Tahun Politik Menuju Indonesia Maju' yang berlangsung di The Westin, Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Mahfud mendorong dan mendukung aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan. Ia ingin aparat terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada beberapa segi itu ya, dari segi hukum pidana, anak itu bagaimana pun si Mario harus diproses secara hukum," tegasnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyoroti LHKPN milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun. Mahfud menyebut, kekayaan Rafael Alun tidak sesuai profil pekerjaannya di perpajakan.

ADVERTISEMENT

"Bapaknya (bapak Mario Dandy) ya harus diperiksa kekayaannya. Karena kalau undang-undang kita itu, kalau orang itu punya kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya harus dijelaskan, harus dipertanggungjawabkan," tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, sebuah jabatan di pemerintahan sebenarnya bisa dihitung berapa pendapatannya selama menjabat. Ia kemudian mengambil contoh dirinya sendiri sebagai Menko Polhukam RI.

"Misalnya saya menteri, gajinya berapa sebagai menteri? Kalau lima tahun jadi menteri, seumpama pun harta menteri bertambah ya Rp 5 miliar atau Rp 6 miliar. Kalau lima tahun bisa tambah Rp 10 Miliar, selebihnya harus dipertanggungjawabkan dari mana (dapatnya). Sama itu si ayahnya (Mario) itu Alun (Rafael Alun)," jelasnya

Mahfud lalu menyinggung soal profil Rafael Alun yang sudah dilaporkan ke KPK oleh Kejaksaan Agung terkait hartanya pada tahun 2012 lalu.

"Iya, dia sejak tahun 2012 itu oleh Kejaksaan Agung sudah dilaporkan ke KPK untuk diteliti hartanya. Lalu ditemukan tahun 2013 hasil surat Kejaksaan Agung tahun 2013 dibuat laporan resmi oleh PPATK itu dilaporkan ke KPK. Oh ternyata itu belum dibuka karena belum prioritaskan," katanya.

"Saya sudah menghubungi KPK agar itu dibuka kembali dan harus semua dipertanggungjawabkan. Kalau tindak pidananya, ya harus tindak pidana," jelasnya.

Menurutnya, sudah banyak sejarah pegawai pajak melakukan hal yang tidak terpuji. Mulai Gayus Tambunan hingga yang terbaru Angin Prayitno Aji.

"Apalagi di dalam sejarahnya sudah ada beberapa orang perpajakan melakukan hal-hal yang tidak terpuji, misal Gayus dan di beberapa tempat itu, lalu si Angin (Angin Prayitno Aji) itu spektakuler dan harus diperiksa jangan dilepaskan," tandasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads