34 Bangunan Terdampak Ledakan Petasan di Blitar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

34 Bangunan Terdampak Ledakan Petasan di Blitar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Erliana Riady - detikJatim
Jumat, 24 Feb 2023 19:12 WIB
Kondisi rumah akibat ledakan petasan di Blitar
Kondisi rumah akibat ledakan petasan di Blitar (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkab Blitar meng-update jumlah rumah dan fasilitas umum terdampak ledakan petasan di Dusun Sadeng, Karangbendo, Ponggok. Estimasi kerusakan yang terjadi dalam bencana sosial itu mencapai Rp 500 juta.

Kepala Dinas Perkim Pemkab Blitar, Adi Andaka mengatakan dari hasil asesmen pihaknya dengan BPBD Kabupaten Blitar, ada perubahan jumlah bangunan terdampak. Total ada 34 bangunan terdampak dengan rincian sebanyak 32 merupakan rumah tempat tinggal, satu masjid dan satu musala.

Dua rumah masuk kategori rusak berat, 8 rumah rusak sedang dan 22 rumah rusak ringan. Serta satu musala dan satu masjid juga mengalami rusak ringan. Dari tingkat kerusakan itu, estimasi kerugian mencapai Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total ada 34 bangunan terdampak. Rinciannya 32 rumah dan dua masjid dan musala. Estimasi kerugian mencapai Rp 500 juta," jawab Adi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (24/2/2023).

Adi mengaku, Pemkab Blitar segera melaksanakan instruksi Gubernur Jatim agar bupati menerbitkan SK bencana sosial atas kejadian di Kecamatan Ponggok itu. Dengan SK tersebut, akan menjadi payung hukum penyaluran bantuan stimulan perbaikan bangunan yang terdampak ledakan petasan pada Minggu (19/2).

ADVERTISEMENT

"Permohonan bantuan kepada Gubernur Jatim sudah kami kirimkan. Kami juga konsultasikan skema penyalurannya seperti apa supaya tidak terjadi pelanggaran," ungkapnya.

Mengacu dari UU no 24 tahun 2007, ledakan petasan di Desa Karangbendo itu termasuk bencana non alam. Bencana non alam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.

Sementara bencana sosial adalah bencana yang ditimbulkan sebagai dampak adanya konflik sosial di masyarakat. Keterangan ini sekaligus meralat statemen BPBD Kab Blitar yang menyatakan, ledakan petasan di Dusun Sadeng masuk kategori bencana sosial.

Dalam surat Bupati Blitar nomor 360/141/409.8.1/2023 perihal Permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana Non Alam Akibat Ledakan di Wilayah Kabupaten Blitar. Tertulis rinci daftar korban tewas dan luka, serta jumlah bangunan yang terdampak.

Namun, soal berapa biaya stimulan yang akan diberikan, Adi mengaku menunggu respons dari Pemprov Jatim. Angka Rp 500 juta estimasi jumlah kerugian tidak dicantumkan dalam permohonan bantuan kepada Gubernur Jatim tersebut.

"Kami menunggu respons Pemprov Jatim. Kalau nanti ada kekurangan akan kami tambahi dari APBD Pemkab Blitar. Tapi semoga saja semua bisa ter-cover dari Pemprov," pungkasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads