Polisi akhirnya mengamankan kereta kelinci yang melindas bocah tujuh tahun di Kabupaten Malang. Kereta kelinci itu telah diantarkan oleh sopir didampingi kepala desa tempat sopir tinggal.
"Untuk kereta kelinci sudah dilakukan penilangan dan diamankan oleh petugas agar tidak beroperasi lagi," ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (24/2/2023).
Agnis menegaskan bahwa penindakan terhadap kereta kelinci itu didasarkan pada Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan itu kereta kelinci seharusnya dilarang beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Iptu Sunarko Rusbiyanto menambahkan bahwa kereta kelinci itu tak ditemukan saat petugas mendatangi rumah sang sopir MTS (47) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tidak hanya kereta kelincinya, polisi juga tidak berhasil menemui sang sopir.
"Jadi kemarin kami ke rumah sopir, tapi dia tidak ada di rumah. Kata kepala desa lagi menghadiri undangan. Kereta kelinci yang mau kami amankan juga tidak ada," ujarnya.
Kepala Desa Kanigoro, kata Sunarko, menjanjikan untuk menyerahkan kereta kelinci tersebut. Namun, hingga Jumat pagi tadi kereta kelinci itu belum juga diserahkan kepada polisi.
"Waktu itu disampaikan kepala desa akan diserahkan, tapi belum diserahkan. Ternyata karena kondisi ban kereta kelinci itu gembos," kata Sunarko.
Baru siang tadi, kata Sunarko, sopir bersama Kepala Desa Kanigoro menyerahkan kereta kelinci itu kepada polisi.
"Baru tadi diserahkan kereta kelincinya dan kemudian kami amankan agar tidak beroperasi lagi," jelas Sunarko.
Dari hasil olah TKP oleh Sat Lantas Polres Malang diketahui insiden kecelakaan berawal ketika kereta kelinci dikemudikan oleh MTS (47). Saat itu kereta kelinci itu membawa 30 orang penumpang.
Ketika melaju dengan kecepatan sedang dari arah timur ke barat hingga tiba di lokasi kejadian korban bernama Aidan Syam Juliano (sebelumnya ditulis Aidan Syam Zulian) terjatuh dan terlindas ban belakang kereta kelinci itu.
Korban juga sempat mengalami benturan pada kepala. Meski telah ditolong oleh sejumlah pengendara, termasuk oleh sopir MTS, dibawa ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, yang bersangkutan meninggal saat perjalanan.
"Saat kejadian kereta kelinci membawa 30 penumpang, salah satunya korban. Sesampai di TKP korban terjatuh dan terlindas ban belakang dan meninggal dunia saat perjalanan ke RSUD Kanjuruhan," kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis.
(dpe/dte)