Polisi tengah melacak keberadaan kereta kelinci yang melindas bocah berusia tujuh tahun di Kabupaten Malang hingga tewas. Polisi berupaya menemukan kereta kelinci itu dan melakukan penindakan agar tidak lagi beroperasi.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci di Desa Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi tengah melacak keberadaan kereta kelinci tersebut karena ketika didatangi ke rumah sang sopir, polisi tidak menemukan keberadaan kereta kelinci tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mencari kereta kelinci yang terlibat kecelakaan itu. Namun belum ditemukan, ketika petugas datang ke rumah pengemudinya, kereta kelinci itu tak ditemukan di lokasi," ungkap Agnis kepada detikJatim, Jumat (24/2/2023).
Agnis mengakui pihaknya akan melakukan penindakan terhadap kereta kelinci tersebut. Karena pada dasarnya kendaraan itu tidak boleh beroperasi bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setelah nanti ketemu, kita lakukan penilangan. Agar tak digunakan lagi. Kemarin petugas datang ke rumah sopir, tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas hanya bertemu Ketua RT untuk memberikan surat pemanggilan," katanya.
Satlantas Polres Malang telah menitipkan surat pemanggilan sopir kereta kelinci itu kepada Ketua RT. Sang sopir diminta datang ke Kantor Polres Malang hari ini untuk dimintai keterangan.
"Kami juga akan melakukan pemanggilan kepada sopir kereta kelinci hari ini. Untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," ujar Agnis.
Tidak hanya itu, Agnis mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini polisi akan bersurat ke sejumlah taman kanak-kanak yang ada di Malang agar tidak memanfaatkan kereta kelinci untuk kegiatan anak didik mereka.
"Kami akan bersurat ke taman kanak-kanak agar tidak menggunakan kereta kelinci untuk kegiatan anak didiknya. Sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan," ujar Agnis.
Operasi penertiban terhadap kereta kelinci juga akan dilakukan. Pascainsiden kecelakaan yang menewaskan bocah tujuh tahun di Jalan Sekolahan, Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Nanti juga akan dilakukan operasi penertiban," tandasnya.
Sebelumnya, Aidan Syam Zulian (7) warga Jalan Karyawan, Desa Sengguruh, Kepanjen tewas setelah terlindas roda belakang kereta kelinci yang ditumpangi pada Rabu (22/2/2023).
Bocah itu terjungkal jatuh ke aspal saat hendak membetulkan sandalnya yang mau lepas. Nahas, setelah bocah itu jatuh ke aspal tubuhnya terindas ban belakang kereta kelinci itu. Bocah itu dinyatakan meninggal setelah mendapatkan penanganan di RSUD Kanjuruhan.
(dpe/iwd)