Operasi Keselamatan Semeru Jaring 72 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya

Operasi Keselamatan Semeru Jaring 72 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya

Deny Prastyo, Izzah Putri Jurianto - detikJatim
Rabu, 22 Feb 2023 16:40 WIB
PSBB di Surabaya Raya tilang pemotor yang trek-trekan
Ilustrasi polisi saat melakukan tilang di Surabaya (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 72.520 pelanggar lalu lintas di Surabaya terjaring saat Operasi Keselamatan Semeru 2023. Operasi ini digelar selama dua pekan, mulai 7-20 Februari 2023.

Berdasar data Sat Lantas Polrestabes Surabaya, sebanyak 874 pengendara ter-capture melanggar tilang ETLE statis. Kemudian ada 193 pelanggar yang terpotret tilang ETLE mobile. Lalu untuk tilang konvensional atau manual sebanyak 117 pelanggaran, serta tilang berbentuk teguran simpatik sebanyak 71.336.

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, penindakan tilang manual ini untuk meng-cover pelanggaran yang tidak terjangkau oleh tilang ETLE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tilang manual ini untuk meng-cover yang tidak terjangkau oleh tilang menggunakan ETLE. Contoh kendaraan yang pelat nomor dicopot atau data indentitas kendaraan itu diubah. Kendaraan yang melawan arus, balap liar yang masuk dalam kategori fatalitas kecelakaan," kata Satriyono kepada detikJatim, Rabu (22/2/2023).

Satriyono menambahkan, bentuk pelanggaran yang ter-capture oleh tilang ETLE meliputi pengendara yang melanggar markah, pindah lajur, menerobos lampu merah, menggunakan handphone sambil berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk usia pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Semeru 2023 terbanyak rata-rata di usia 36 tahun hingga 40 tahun, yakni sebanyak 202 pelanggaran.

Lalu secara profesi, pelanggaran lalu lintas banyak didominasi oleh karyawan (714), pelajar/mahasiswa (63), PNS (50), dan sopir (41).

Tak hanya itu, jenis pelanggaran yang banyak terjadi di Surabaya adalah 165 kasus tidak memakai helm SNI dan 22 kasus berkendara melibihi batas kecepatan bagi kendaraan roda 4.

"Dari Polrestabes Surabaya sendiri berusaha semaksimal mungkin untuk menjawab keluhan masyarakat. Kasihan warga yang sudah tertib dalam berkendara jika harus terdampak atau bahkan mengalami kecelakaan akibat para pengendara lainnya yang kurang tertib," imbuh Satriyono.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads