Razia petasan kerap dilakukan oleh Polres Blitar Kota. Rupanya, razia itu tak membuat para pembuat petasan kapok, bahkan hingga ada yang tewas akibat ledakan petasan.
Sebelumnya, sebuah ledakan keras menghancurkan 25 rumah di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Kejadian yang menewaskan 4 orang dan 23 korban luka ini berlangsung pada Minggu (19/2) malam.
Ledakan ini menewaskan empat orang yakni Darman (65) selaku pemilik rumah, Aripin (anak korban), Widodo (anak korban) dan Wawa (keponakan korban).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya setiap tahun kami lakukan razia petasan. Dengan kejadian ini harusnya semakin membuat sadar para penjual petasan ilegal bahwa bahan peledak ini memiliki potensi tinggi," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada detikJatim, Senin (20/2/2023).
Argo menegaskan, razia petasan rutin dilakukan menjelang bulan Ramadan hingga Lebaran. Sebab, biasanya banyak korban jatuh saat momen tersebut.
"Untuk itu kami imbau masyarakat untuk lapor apabila mengetahui ada yang menyimpan bahan peledak maupun meracik petasan. Karena memang berbahaya," katanya.
Menurut Argo, razia petasan dilakukan di beberapa desa atau wilayah yang diduga banyak perakit petasan. Termasuk rutin melakukan razia di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kendati razia petasan rutin dilakukan, namun para pembuat petasan tak hilang akal. Mereka lebih lihai mengelabui polisi dalam menyimpan petasan.
"Ini harusnya menjadi pelajaran membuat kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak tanpa prosedur," tambah Argo.
Diketahui, selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 59 penindakan perakit petasan sudah dilakukan. Dari data yang diterima detikjatim dari Polda Jatim, penindakan terkait mercon, petasan, dan bahan peledak (handak) lainnya telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim dan Sat Reskrim di 39 polres jajaran.
Tercatat, ada 59 laporan kepolisian di 59 tempat kejadian perkara (TKP). Dengan 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kasus-kasus ini telah masuk dalam tahap II dengan barang bukti yang disita yakni:
-Bubuk atau serbuk potasium/mesium sebanyak 59,6 kilogram dan 18 kantong. -Mercon/petasan sebanyak 37.854 biji.
-Sumbu 31 buah.
-Selongsong sebanyak 1.176 buah
-Serbuk arang 7,9 kilogram
-Mercon Slengdor sebanyak 24.343 buah
-Backing Powder 115,5 kilogram.
-Bondet 11 buah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, hingga saat ini, pihaknya terus melalukan imbauan dan penindakan industri mercon rumahan yang dilarang.
"Kami dari pihak kepolisian terus mengimbau tidak boleh. Apalagi menjelang ramadhan dan lebaran terkait petasan. Bahkan sudah ada yang dilkukan penindakan secara tegas," kata Dirmanto.
(hil/dte)