Satu Arah Kayutangan Kota Malang Tak Berlaku untuk Angkot

Satu Arah Kayutangan Kota Malang Tak Berlaku untuk Angkot

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 20 Feb 2023 11:42 WIB
Kota Malang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya melunak dan memenuhi tuntutan para sopir angkot yang menolak satu arah di kawasan Kayutangan. Akhirnya, angkot dapat beroperasi dua jalur seperti trayek yang dimiliki.

"Saya sudah sampaikan ke Dinas Perhubungan mulai besok diberlakukan contra flow untuk angkot. Jadi angkot tetap bisa berjalan seperti biasanya," kata Wali Kota Malang Sutiaji ketika menemui sopir angkot di depan Balai Kota Malang Jalan Tugu, Senin (20/2/2023).

Sutiaji mengaku, contra flow khusus angkot di ruas jalan yang diberlakukan satu arah ini mulai diberlakukan besok. Sebab, hari ini baru akan dipasang rambu sosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi contra flow mulai besok (Selasa) ya, hari ini akan dilembur untuk pasang rambu-rambu. Intinya kami tetap berlakukan dua jalur bagi angkot, " akunya.

Selain memberlakukan contra flow, Sutiaji juga menjanjikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi para sopir angkut. Subsidi itu rencananya akan diberikan kepada para pelajar untuk gratis menumpang angkot.

ADVERTISEMENT

"Kami juga akan memikirkan nasib angkot. Nanti pada Maret dan April akan kita beri subsidi BBM sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan. Kami alokasikan sebesar Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar," terang Sutiaji.

Sementara itu, koordinator aksi sopir angkot M Kholil menegaskan, pihaknya akan menunggu realisasi janji yang disampaikan oleh Wali Kota Malang Sutiaji di hadapan para sopir.

"Kami akan tunggu janjinya, bahwa angkot boleh tetap jalan seperti trayek dan mendapatkan subsidi mulai Maret sampai April. Jika bohong, maka kami akan datang lagi ke sini (Balai Kota Malang)," ujar Kholil terpisah.

Usai mendengar janji Sutiaji, para sopir kemudian membubarkan aksi dan meninggalkan kawasan bundaran Tugu secara tertib. Aksi para sopir berjalan damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

(hil/dte)


Hide Ads