Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik berjanji akan mengusut kasus perusahaan scaffolding yang menahan ijazah eks karyawannya. Mereka akan mendatangi perusahaan di Jalan Bangkingan, Driyorejo Gresik itu untuk mengkroscek kebenaran penahanan ijazah milik Yogi Putra Siregar tersebut.
"Minggu depan (Senin) kami akan datangi perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur. Ini untuk kroscek kebenarannya," tegas Kadisnaker Gresik Andhy Hendro kepada detikJatim, Jumat (16/2/2023).
Hendro menambahkan, meski Yogi sudah membuat pengaduan ke Polres Gresik, Disnaker ingin mendengar langsung alasan perusahaan menahan ijazah. Padahal, Yogi sudah tidak bekerja di perusahaan itu setelah dipaksa mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini kan sampai dilaporkan ke Polres Gresik. Makanya kami ingin tahu alasan perusahaan menahan ijazah tersebut," tambahnya.
Terkait dengan sanksi, Andhy menyebut hal itu bukan wewenangnya.
"Yang bisa memberikan sanksi itu Disnaker Provinsi. Kami cuman klarifikasi dan mencari informasi kebenaranya," sebut Andhy.
Sementara itu, kuasa hukum Yogi Putra Siregar Supolo Setyo Wibowo mengatakan pihaknya berharap kedatangan Disnaker Gresik bisa memberikan keadilan kepada kliennya. Menurutnya, perusahaan scaffolding itu telah merampas hak-hak Yogi sebagai manusia yang berhak mencari kerja di tempat lain.
"Yang jelas kami harap ada tindakan tegas dari Disnaker Gresik. Terutama hak-hak pekerja ini dipenuhi, meski Yogi sudah dikeluarkan dengan paksa oleh PT Tangga Mas Jaya Makmur," kata Supolo.
Supolo menambahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat pengaduan ke Disnaker Provinsi.
"Kami juga sudah kirim pengaduan ke Disnaker Provinsi terkait penahanan ijazah klien kami. Termasuk hak-hak lainnya soal gaji yang tertahan dan pesangon," jelas Supolo.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan scaffolding di Gresik diadukan ke polisi karena menahan ijazah asli mantan karyawannya. Selain itu, perusahaan tersebut juga menahan gaji mantan karyawan.
Aduan itu sudah masuk ke polisi bulan lalu. Kepada detikJatim, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. 8 tahun bekerja dengan gaji tidak sesuai UMK, lalu dirinya dipaksa mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
(dpe/dte)