Akhirnya! Bantuan Korban Gempa Malang Selatan 2021 Cair Bulan Depan

Akhirnya! Bantuan Korban Gempa Malang Selatan 2021 Cair Bulan Depan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 16 Feb 2023 19:12 WIB
Rumah Astoko korban gempa Malang Selatan 2021 yang hingga kini belum tersentuh bantuan
Salah satu korban gempa Malang Selatan pada 2021 yang hingga kini belum dapat bantuan dari pemerintah. (Foto: Istimewa/dok Astoko)
Malang -

Akhirnya, 993 warga Malang Selatan pemilik rumah yang menjadi korban gempa pada April 2021 lalu akan mendapatkan bantuan. Bantuan yang dijanjikan pemerintah itu akan cair bulan depan.

Catatan BPBD Kabupaten Malang ada 993 rumah yang termasuk dalam kategori rusak berat akibat gempa Malang yang pemiliknya belum menerima bantuan. Mereka akan menerima bantuan senilai total Rp 49 miliar.

"Sudah dalam proses administrasi, sedang penilaian bangunan. Karena rumah rusak berat akibat gempa bumi 2021 lalu itu ada yang sudah dibangun sendiri, makanya kami nilai dahulu," ujar Kepala BPBD Kabupaten Malang M Nor Fuad Fauzi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengatakan setelah penilaian terhadap rumah yang terdampak gempa bumi tuntas barulah bantuan bisa dicairkan. Dia perkirakan pada pertengahan Maret besok bantuan itu sudah dicarikan seluruhnya, yakni sebesar Rp 49 miliar dan Rp 650 juta bagi 993 pemilik rumah korban gempa.

Dirinya menjelaskan bahwa penilaian terhadap rumah yang sudah dibangun itu dilakukan oleh tim teknis gabungan. Tim itu terdiri dari BPBD Kabupaten Malang, Inspektorat, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

"Bangunan rumah yang dibangun sendiri itu dinilai oleh tim teknis. Nilai bangunan yang sudah dikeluarkan ada taksirannya. Misalkan bangunan menghabiskan Rp 50 juta akan dikasih langsung," kata Fuad.

Menurut Fuad, jika kerusakan terhadap bangunan ditaksir senilai Rp 30 juta maka sisa uang bantuan sebanyak Rp 20 juta akan direkomendasikan untuk memperkuat struktur bangunan rumah. "Total bantuan untuk rusak berat Rp 50 juta. Tapi nanti dinilai dahulu," katanya.

Jika nanti, lanjut Fuad, penilaian taksiran terhadap bangunan sebesar Rp 50 juta maka bantuan akan diserahkan secara langsung. "Untuk yang belum dibangun, maka proses pembangunan rumah akan didampingi oleh tim teknis," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads