Ferry Irawan dan Venna Melinda saling mengajukan perceraian. Keduanya mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 7 Februari 2023.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan keduanya sama-sama mengajukan perceraian di hari yang sama. Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak pada 7 Februari 2023. Sedangkan sidang perdana Ferry Irawan berlangsung 16 Februari 2023.
"Dalam hal ini orang yanga sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar dikepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Venna Melinda di hari yang sama juga mengajukan gugatan cerai.
"Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," beber Taslimah.
Untuk perbedaan dua gugatan itu, Taslim menjabarkan cerai yang diajukan Ferry Irawan adalah cerai talak. Sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat. Sidang cerai yang diajukan Venna Melinda perdana digelar pada 23 Februari 2023.
"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.
Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas soal perbedaan permohonan yang diajukan Ferry Irawan dan Venna Melinda.
"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa iddah. Selama iddah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.
(fbr/fat)