Dalam surat itu bupati menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meliburkan siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP. Jika tidak libur, sekolah bisa menggantinya dengan sistem daring.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pembelajaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan agar mengganti belajar di rumah atau daring pada tanggal 7 Februari nanti. Sedangkan untuk satuan pendidikan wilayah Kecamatan Sidoarjo belajar dari rumah atau belajar daring berjalan mulai dilakukan tanggal 6-7 Februari.
Selain itu, SE juga mengatur jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem 5 hari kerja akan diberlakukan Work From Office (WFO) mulai pukul 07.30-13.00 WIB kemudian dilanjutkan Work From Home (WFH) 3 jam, mulai pukul 13.30-16.30 WIB pada 6 Februari. Sedangkan untuk OPD dengan sistem 6 hari kerja akan diberlakukan WFH selama 2 jam.
"Bagi pegawai yang WFH, handphone harus aktif on call dan tidak boleh ke luar kota kecuali tugas kedinasan," jelas Muhdlor melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (2/2/2023).
Muhdlor juga menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD agar mengatur mekanisme kerja dengan tetap mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum maupun khusus pada rangkaian acara 1 Abad NU.
"Pelayanan kesehatan berjalan seperti biasa melayani masyarakat umum, namun karena bertepatan dengan acara Satu Abad NU, tenaga medis juga disiapkan memberikan pelayanan kesehatan bagi tamu para jamaah," terang Gus Muhdlor.
(fat/dte)