Tilang manual akan kembali berlaku mulai 7 Februari 2022. Sasaran utama tilang manual ini adalah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Antara lain melawan arus dan tanpa pelat nomor.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, tilang manual itu diterapkan bersamaan dengan Operasi Keselamatan. Polisi akan memelototi beberapa pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran akan menjadi prioritas tilang manual.
"Terhadap pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), misalnya ada yang melawan arus tanpa pelat nomor, gimana mau ditindak pakai ETLE? Kami lakukan tilang manual," ungkap Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati akan memberlakukan tilang manual, lanjut Arif, tilang ETLE tetap berlaku. Tilang manual hanya akan menyasar pelanggaran lalu lintas yang tak bisa terjangkau CCTV.
"Nanti selama bisa dipakai ETLE, kami pakai ETLE. Tilang manual hanya untuk kendaraan yang tidak bisa kami tindak menggunakan ETLE," ujar Arif.
Arif mengungkapkan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, tilang manual juga bisa mengeliminir faktor-faktor penyebab kecelakaan.
"Nah, belakangan ini salah satu faktor kecelakaan lalu lintas yang paling dominan adalah perilaku berkendara yang tidak berkeselamatan ditambah lagi ada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan TNKB, yang mana tidak bisa dilaksanakan penindakan secara ETLE ," tandasnya.
(dpe/dte)