Sebanyak 8 pengurus NasDem Surabaya ramai-ramai mundur dari struktur kepengurusan. Mereka menilai Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong tak becus menjalankan roda partai.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu NasDem Onny S.D, Phlippus menjelaskan, para pengurus yang mundur itu menilai Robert Simangunsong tidak transparat terkait dana bantuan politik (banpol).
"Ketua tidak transparan terkait dana banpol. Ada 8 pengurus yang mundur, termasuk saya," tegas Onny kepada detikJatim, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih Rinci, Onny mengungkapkan ada 8 hal yang disorot para pengurus NasDem Surabaya yang mundur. Selain Banpol yang tidak jelas penggunaannya, Robert dianggap tak bisa mengatur pengurus di bawahnya.
"Ketua NasDem Surabaya tidak bisa mengonsolidasikan pengurus harian DPD sesuai SK DPP. Lalu tidak ada harmonisasi antar pengurus. Kemudian tidak difungsikan pengurus DPD sesuai tupoksi, dan ketua asal tunjuk," jelasnya.
Robert juga tak bisa menunjukkan bukti legalitas pengurus ranting. Hal ini menyebabkan iklim partai tidak sehat dan tidak demokratis.
"Selain itu ketua tidak bisa membentuk pengurus ranting di Surabaya dan tidak bisa dibuktikan secara legalitas. Suasana kantor juga tidak demokratis sesuai semangat partai, termasuk tidak dimanfaatkan sesuai amanah partai. Dan terakhir menggelar rapat tidak sesuai dengan AD/ART dengan melibatkan organisasi sayap yang diketuai istrinya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NasDem Surabaya bergejolak menyusul mundurnya 8 orang dari kepengurusan partai. Selain Onny, 7 pengurus yang mundur antara lain Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Pendidikan Politik Sri Hono Jularko, Wakil Ketua Digital dan Siber Wendik Arifiyanto, Wakil Ketua Bidang UMKM Gatot Indarto.
Kemudian Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja Anugrah Ariyadi, Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga M Choirul Anwar, Wakil Ketua Bidang Kehutanan, Agraria, dan Tata Ruang Gunawan, dan Wakil Ketua Bidang Migran Tatiek Effendi.
Surat pengunduran diri dari 8 pengurus NasDem Kota Surabaya itu sudah diterima oleh DPP. Namun sejauh ini, belum ada klarifikasi dari DPP.
(dpe/dte)