Meski Syarat Nikah Lagi Berat, 7 Suami di Malang Berani Ajukan Permohonan

Meski Syarat Nikah Lagi Berat, 7 Suami di Malang Berani Ajukan Permohonan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 26 Jan 2023 12:42 WIB
Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima 7 permohonan poligami selama 2022. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

7 Suami mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang sepanjang tahun 2022. Mereka harus memenuhi persyaratan berat yang sudah termaktub dalam Undang-undang. Hasilnya, 2 di antara 7 pengajuan poligami itu ditolak oleh Pengadilan Agama.

"Tahun 2022, kami menerima tujuh permohonan poligami. Lima dikabulkan, dua lainnya ditolak, karena tak memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan," jelas Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang M Khairul kepada detikJatim, Kamis (26/1/2023).

Khairul mengaku, permohonan yang dikabulkan sudah sesuai dengan penilaian hakim yang telah melihat bukti-bukti sekaligus persyaratan untuk poligami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dikabulkan menurut penilaian hakim bukti-bukti dan persyaratan untuk poligami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Bagi yang ditolak oleh PA Kabupaten Malang adalah sebaliknya. Yaitu bukti serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang tak terbukti dan tidak dapat dipenuhi.

ADVERTISEMENT

"Yang ditolak tidak terbukti dan tidak dipenuhi sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Menurut Khairul, beragam alasan disertakan dalam permohonan poligami yang diterima PA Kabupaten Malang. Antara lain istri tak dapat memberikan keturunan, istri mengalami sakit atau cacat yang tak bisa disembuhkan.

"Atau karena istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Dalam permohonan poligami harus disertai alasannya," tutur Khairul.

Poligami sendiri, kata Khairul, diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta kompilasi hukum Islam.

"Syarat-syaratnya adalah mendapatkan persetujuan istri, suami harus mampu menjamin keperluan hidup istri dan semua anak-anaknya sekaligus berlaku adil," terangnya.

Dalam permohonan poligami, suami juga harus membeberkan kepemilikan harta yang dimiliki bersama istri sebelumnya.

"Syaratnya tentunya berat, dalam permohonannya harus menyebutkan harta bersama yang diperoleh dengan istri sebelumnya," tukas Khairul.




(abq/dte)


Hide Ads