Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merilis sepanjang tahun 2022, sebanyak 15.212 pengajuan dispensasi nikah di Jawa Timur. Dari 38 kabupaten/kota, 3 di antaranya tertinggi di Jatim.
3 Kabupaten/kota di Jatim tertinggi yakni Malang, Jember dan Kraksaan, Probolinggo. Dari 15.212 pengajuan dispensasi nikah di Jawa Timur, 80 persen di antaranya hamil duluan.
Pengadilan Agama (PA) Kraksaan selama tahun 2022 memutus perkara dispensasi nikah sebanyak 1.152 perkara. Permohonan dispensasi nikah itu dilakukan karena usia calon pengantin, baik yang istri maupun suami kurang dari 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab jika tidak diajukan dispensasi nikah dan dikabulkan hakim, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. Dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mau mencatat pernikahannya.
Karena petugas khawatir bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan salah satu syarat perkawinan adalah baik laki-laki maupun perempuan usianya tidak kurang dari 19 tahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan (PA) Agama Kraksaan Syafik'udin, mengakui banyak permohonan dispensasi nikah di PA Kraksaan. Bahkan dalam sebulan bisa mencapai angka 100 perkara dispensasi nikah.
"Permohonan dispensasi kawin ini dilakukan apabila masing-masing calon pengantin umurnya kurang dari 19 tahun, maka dari itu diajukan permohonan dispensasi kawin, kalau tidak diajukan maka tidak bisa melangsungkan pernikahan, KUA tidak akan menolak," kata Syafik'udin saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023)
Syafik'udin menerangkan permohonan dispensasi nikah ini mayoritas disebabkan keinginan para orang tua. Mereka mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar norma agama dan sosial jika tidak segera dinikahkan. Salah satunya sering melakukan pertemuan pada masa pertunangan.
"Selain itu, juga ada sebagian yang keinginan menikah di usia dini itu dari masing-masing calonnya. Di mana muda mudi yang sudah mabuk asmara itu ingin segera melangsungkan pernikahan untuk menghindari perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama dan negara (zina)," tegasnya.
(dpe/fat)