Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun. GMNI menilai hal ini berpotensi melanggengkan korupsi di tingkat desa dan menghidupkan tatanan pola Orde Baru (Orba).
Munculnya wacana penambahan Periodeisasi Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun, mendapat tentangan dari Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan.
Menurut Alumnus UIN Surabaya ini, penambahan masa jabatan Kades dari 6 Tahun ke 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa. Dengan begitu, hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langgengkan korupsi di desa. Regenerasi kepemimpinan di desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis," terang Dendy ditemui di Kota Blitar, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, menurut Dendy, penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan Desa. Serta menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya pemerintah dan fraksi di DPR RI bijak dan mengkaji usulan kades tersebut.
"Kepala desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat. pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan itu," tandasnya.
Dendy juga mengingatkan, sebaiknya Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024. Jika semua Fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas dan disinyalir syarat dengan kepentingan, dirinya mengancam akan menggelar aksi ke kantor DPR.
"Kami akan menghidupkan kembali fraksi- fraksi rakyat dan parlemen jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah. Kami akan menggelar sidang di kantor-kantor desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat kita," pungkasnya.
Sejumlah kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023). Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar aksi di depan gedung DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
(dpe/iwd)