Selama tahun 2022, ada 2.827 perkara pengajuan cerai yang dikabulkan dan diputus Pengadilan Agama (PA) Lamongan. Pengajuan pihak istri atau cerai gugat mendominasi sebanyak 2.041 perkara. Sisanya, cerai talak atau pengajuan dari pihak suami sebanyak 786 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir mencatat angka pengajuan cerai di Lamongan yang masuk mencapai 2.827 perkara. Dari jumlah tersebut, ebanyak 2.632 perempuan yang berstatus janda sesuai jumlah perkara cerai yang telah dikabulkan dan diputuskan oleh PA Lamongan.
"Selama tahun 2022, pengajuan cerai gugat atau pengajuan dari pihak istri ada 2.041 perkara. Sedangkan cerai talak atau pengajuan dari pihak suami ada 786 perkara. Paling banyak yang mengajukan dari pihak perempuan atau istri," kata Mazir saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mazir merinci, dari 2.827 perkara cerai yang diajukan 2.632 di antaranya telah dikabulkan dan diputuskan. Meliputi cerai gugat sebanyak 1.912 perkara dan cerai talak yang berjumlah 720 perkara. Selain itu, ada 178 dicabut, 5 ditolak, 16 tidak diterima, 14 digugurkan dan 1 dicoret dari register.
"Selain kasus perceraian, tahun 2022 ada juga sejumlah perkara lain yang diterima PA Lamongan. Meliputi 5 izin poligami, 4 perkara harta bersama, 51 asal usul anak, 47 itsbat nikah, 462 dispensasi kawin, 30 wali adhol, 8 kewarisan dan lainnya," paparnya.
Terkait penyebab terjadinya perceraian, Mazir mengungkapkan, didominasi faktor ekonomi atau karena tidak mampu memberi nafkah. Penyebab lain sering terjadi pertengkaran dan faktor ketidakharmonisan atau pertengkaran yang berkepanjangan. Penyebab selanjutnya ada juga yang karena pihak ketiga dalam mahligai rumah tangga mereka atau perselingkuhan.
"Alasan mengajukan cerai kebanyakan karena faktor ekonomi, seringnya terjadi pertengkaran dan ada juga yang karena perselingkuhan," paparnya.
(dpe/fat)