Sebanyak 500 rapid test kit COVID-19 yang kedaluwarsa dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo. Ratusan alat medis ini dimusnahkan di halaman kantor Kejari dengan disaksikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan rapid test kit itu sebelumnya didapatkan dari Kejaksaan Agung. Seiring waktu, alat tersebut kedaluwarsa dengan masa expired tanggal 20 dan 22 September 2022.
"Dengan begitu, kami langsung meminta persetujuan dari Kejagung untuk melakukan pemusnahan alat rapid test tersebut. Dan setelah disetujui, kami segera melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dengan disaksikan pihak Dinas Kesehatan," ujar David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menambahkan Pemusnahan yang dilakukan pihaknya juga tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dan Permenkeu Nomor 83 Tahun 2016 tentang penghapusan barang milik negara. Dan ditindak lanjuti dengan adanya persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa rapid test kit COVID-19 penunjang kedokteran yang sudah kedaluwarsa dan tidak dapat dipakai lagi.
"Pemusnahan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dengan cara diperjualbelikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tidak dapat merugikan orang lain, sesuai dengan komitmen dari kejaksaan," tandas David.
(dpe/iwd)