Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek menyerahkan hewan langka jenis Kukang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Kukang itu sebelumnya dievakuasi dari atap rumah warga.
Kepala Satpol PPK Trenggalek Stefanus Triadi Atmono mengatakan Kukang diserahkan kepada petugas seksi konservasi BKSDA perwakilan Kediri pada Jumat (6/1/2023) siang. Langkah itu diambil karena primata itu masuk kategori langka dan dilindungi.
"Hari ini secara resmi kami serahkan Kukang ini ke BKSDA," kata Triadi Atmono, Jumat (6/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hewan dilindungi itu sebelumnya didapatkan petugas Damkar Trenggalek dari atap rumah Nur Kholis, di Dusun Tenggar, Desa Senden, Kecamatan Kampak. Warga yang mengetahui keberadaan hewan langka itu akhirnya melapor ke petugas Damkar untuk dilakukan evakuasi.
"Kondisinya secara umum sehat, hanya saja mata kirinya seperti tertutup selaput. Menurut dokter hewan mata kiri Kukang mengalami infeksi akibat luka," jelasnya.
Pihaknya berharap di tangan BKSDA hewan dilindungi tersebut mendapatkan penanganan yang lebih baik.
![]() |
Sementara itu anggota Seksi Konservasi BKSDA Kediri Ahmad Khusaini mengatakan Kukang itu akan dilakukan observasi lebih dulu untuk memastikan kondisi kesehatan maupun kemampuan hidup liarnya.
"Kami pastikan dulu apakah ini peliharaan warga atau benar-benar liar. Kalau liar dan memang siap untuk dilepas maka akan kami lepas ke habitatnya," kata Ahmad Khusaini.
Namun jika diketahui hasil peliharaan warga dan tidak mampu hidup di alam liar, maka BKSDA akan menitipkan Kukang itu ke lembaga konservasi.
"Lembaga konservasi di Malang banyak, salah satunya Jatim Park," katanya.
Lebih lanjut, kata Khusaini, Kukang merupakan hewan dilindungi yang hidup di kawasan hutan tropis. Pihaknya memastikan Trenggalek dan sekitarnya merupakan salah satu habitat Kukang.
"Habitatnya memang di hutan tropis. Jadi di Kediri maupun Trenggalek sini memang banyak. Apalagi sini banyak hutannya," jelasnya.
Sementara itu terkait King Kobra hasil evakuasi dari rumah warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak tidak dibawa BKSDA karena bukan kategori hewan dilindungi. Namun untuk melestarikan keberadaannya, King Kobra itu diserahkan kepada komunitas pencinta ular di Trenggalek.
"Ada komunitas yang memelihara di sini, sebagai langkah penyelamatan," ujarnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(dpe/dte)