Tahun depan, pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dinkes Surabaya mendukung kebijakan tersebut. Sebab, bisa mengurangi jumlah perokok, khususnya kepada anak sekolah dan keluarga miskin.
"Iya setuju, tapi semua penjual rokok, tidak hanya eceran. Memang benar eceran untuk konsumsi keluarga kurang mampu dan anak sekolah," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Surabaya, Sri Setyani kepada detikJatim, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku jumlah perokok pemula saat ini masih relatif tinggi. Dengan adanya penjual eceran mempermudah mereka mendapatkan (Membeli rokok).
Sebab, ada beberapa penyakit yang bisa disebabkan oleh rokok. Namun tidak semua penyakit disebabkan hanya rokok saja. Seperti hipertensi, diabetes, stroke, jantung koroner, paru obstruktif kronis, asma, kanker paru, kanker paru yang bisa disebabkan oleh rokok.
"Paling tinggi memang hipertensi, penyakit tidak menular dengan berbagai penyebab dan salah satunya adalah rokok," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan dari Presiden Jokowi itu sangat bisa menekan angka perokok, khususnya di Surabaya. Paling tidak, perokok pemula dapat berkurang.
"Ada data kita (Dinkes Surabaya) jumlah penduduk sekitar 3-4 juta tercatat sebagai hipertensi 619.106 orang, diabetes 116.511, stroke 3.935, jantung koroner 3814, PPOK 3.674, asma 1.902, kanker paru 93, kanker mulut 3," tambahnya.
Namun untuk penyakit yang memang benar-benar disebabkan oleh rokok, dinkes belum bisa memastikan. Pihaknya belum bisa membedakan antara perokok bisa aktif maupun pasif.
"Nah penderitanya ini termasuk perokok aktif atau pasif, kita tidak tahu. Penyakit-penyakit tersebut bisa disebabkan oleh rokok, tapi bukan rokok satu-satunya penyakit itu, bisa disebabkan lainnya," pungkasnya.
(abq/fat)