Satpol PP Razia Pedagang yang Nekat Jual Terompet-Petasan di Surabaya

Satpol PP Razia Pedagang yang Nekat Jual Terompet-Petasan di Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 24 Des 2022 21:05 WIB
Penjual terompet di pasuruan
Penjual terompet (Foto: Muhajir Arifin)
Surabaya -

Pemkot Surabaya melarang penjualan terompet dan petasan untuk merayakan tahun baru 2023. Satpol PP akan melakukan razia terhadap pedagang terompet dan penjual petasan yang nekat berjualan.

"Operasi sejak SE kemarin. Yang melakukan operasi kita (Satpol PP), kecamatan juga melaksanakan. Belum ada temuan," ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dihubungi detikJatim, Kamis (22/12/2022).

Eddy mengatakan larangan menjual terompet ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui droplet. Sebab terompet dibunyikan dengan ditiup menggunakan mulut, dan sebelum dijual tentunya dicoba ditiup terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masih situasi pandemi, tolong untuk tidak menjual terompet. Karena saat dibuat akan dicoba dari mulut orang lain . Kan kita tidak tahu apakah orang tersebut membawa virus, meskipun virusnya tidak seganas tahun 2020 tapi tetap harus menjaga," kata Eddy.

Namun, jika warga memiliki terompet sendiri atau terompet yang tidak ditiup boleh dipakai. Sebab, larangan ini berlaku untuk tidak menjual terompet bukan membunyikannya.

ADVERTISEMENT

"Membunyikan terompet boleh, yang tidak boleh menjual terompet," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan selain terompet, petasan juga dilarang selama perayaan tahun baru 2023. Petasan, kata Maria, berisiko menimbulkan ledakan hingga kebakaran dan lain sebagainya.

"Kembang api (boleh). Yang tidak menimbulkan ledakan masih boleh," ujar Maria.




(esw/iwd)


Hide Ads