Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Pemkot Surabaya mengeluarkan sejumlah larangan. Beberapa larangan yang diterapkan masih sama dengan tahun sebelumnya.
Ada pun beberapa larangan yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat. Seperti larangan tidak menjual terompet hingga menyalakan petasan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, dalam rangka memperingati pergantian tahun 2023, harus menerapkan protokol kesehatan 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khususnya di restoran, tempat hiburan, usaha pariwisata menerapkan prokes karena Surabaya masih level 1.
"Boleh keluar merayakan tahun baru, tapi tidak mengumpulkan massa mengakibatkan kerumunan dalam jumlah besar," kata Yayuk sapaan akrabnya saat ditemui detikJatim di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022).
Selain itu juga tidak melakukan kegiatan yang membunyikan petasan. Karena bisa menimbulkan ledakan hingga kebakaran dan lain sebagainya.
"Kembang api (boleh). Yang tidak menimbulkan ledakan masih boleh," ujarnya.
Larangan selanjutnya yakni dilarang melakukan konvoi, terlebih menggunakan kenalpot brong pada malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasi konvoi dan kerumunan di dalam kota, akan dilakukan penyekatan.
Titik-titik penyekatan yakni di perbatasan Surabaya-Sidoarjo penyekatan di Bundaran Waru, Surabaya-Gresik penyekatan di Menganti.
"Sesuai hasil koordinasi dengan polrestabes ada beberapa titik penyekatan menghindari massa berlebihan di Surabaya," katanya.
Selain itu juga dilarang menjual terompet, karena kondisi masih pandemi COVID-19 dan mengantisipasi penyebaran melalui droplet. Namun, jika warga memiliki terompet sendiri diperbolehkan untuk membunyikan.
"Membunyikan terompet boleh, memperjualbelikan terompet nggak boleh. Kalau punya sendiri boleh, tapi kalau diperjualbelikan mohon maaf termasuk kategori yang dilarang untuk menghindari penyebaran (Virus Corona)," pungkasnya.
(esw/fat)