Gubernur Khofifah Jelaskan soal Mekanisme Penyaluran Dana Hibah di Jatim

Gubernur Khofifah Jelaskan soal Mekanisme Penyaluran Dana Hibah di Jatim

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 16:01 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan soal mekanisme penyaluran dana hibah di Jatim. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Gubernur Khofifah Indar Parawansa buka suara terkait proses penyaluran dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Dana hibah di Jatim jadi sorotan menyusul Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang meminta uang muka atau ijon hingga akhirnya kena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khofifah mengatakan ada tiga syarat yang harus dipenuhi kelompok atau lembaga tertentu untuk mendapatkan dana hibah.

"Ada beberapa hal prasyarat cairnya dana hibah. Pertama adalah SK Gubernur, jadi seluruh pokir atau hibah dalam bentuk program itu kalau ada SK Gubernur baru cair. Itu turun kalau ada verifikasi inspektorat, lalu inspektorat melakukan verifikasi, jadi ada tim turun ke bawah mengecek bahwa lembaga ini betul (lembaga penerima hibah)," papar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah menegaskan lembaga penerima dana hibah harus memiliki legalitas yang jelas dan sah, setidaknya dari kecamatan tempat lembaga tersebut berada.

"Kemudian setiap penerima hibah harus menandatangani tiga hal. Salah satunya pakta integritas itu isinya antara lain ya siap disanksi dan dipidana kalau nggak sesuai program yang diusulkan. Lalu surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penerima hibah bertanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, penerima hibah harus menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sehingga, dana hibah menjadi tanggung jawab penerima.

"Jadi tanggung jawab di penerima hibah loh ya, saya membedakan penerima hibah dengan aspirator, ini sesuatu yang beda sehingga tanggung jawab mutlak di penerima. Pakta integritas ada di penerima dan kemudian ada NPHD, semua ditandatangani penerima hibah," sambungnya.

Khofifah melanjutkan, peran Pemprov Jatim dalam hal evaluasi dan monitoring proses verifikasi, pakta integritas, dan mengecek NPHD yang ditandatangani penerima hibah.

"Kemudian mereka melakukan pelaporan. Posisi begini jadi sangat tergantung kepada si penerima hibah. Aspirator penting karena sebagai jembatan ya. Sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan, penganggaran di tahun berapa, tahun berapa itu menjadi koneksitas dan itu jadi penting untuk bisa melihat aspiratornya mengusulkan program A, B, C, D. Aspirator itu bukan menerima hibah," jelasnya.

Soal berapa jumlah dana hibah di Pemprov Jatim, Khofifah meminta awak media menanyakan ke Sekdaprov Jatim Adhy Karyono atau Kepala Bappeda M Yasin.

"Dana hibah tanyanya ke Pak Sekda sebagai ketua TAPD atau Bappeda. Jadi dua orang ini yang tahu detail. Nggak bisa bilang per tahun, harus dilihat 2021 berapa, tahun 2022 berapa. Saya ingin sampaikan bahwa setiap pokir atau hibah ini kan dari pokok pikiran hasil dari jaring aspirasi kemudian jadi pokir, lalu di-breakdown-kan," tandasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads