Pemerintah telah menerapkan pembatasan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Pelaksanaannya dilakukan hari ini, Kamis (22/12/2022).
Pembatasan angkutan barang ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan kendaraan pribadi, angkutan penumpang, hingga kendaraan bertonase besar lainnya. Dalam penerapannya, pembatasan yang dilakukan terbagi dalam 2 masa, yakni arus mudik dan balik Natal dan masa arus mudik dan balik Tahun Baru 2023.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang selama Nataru mulai diberlakukan per hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per tanggal 22 Desember 2022," kata Dwi kepada detikJatim, Kamis (22/12/2022).
Hingga saat ini, kata Dwi, pihaknya belum menerima laporan adanya pelanggaran kendaraan tonase besar. Mengingat, sejumlah jenis atau kategori kendaraan dilarang melintas di ruas tol dan protokol selama Libur Nataru 2023.
"Sesuai SKB, kendaraan dengan truk dan tonase sesuai ketentuan, dilarang beroperasi hingga batas waktu yang telah ditentukan," ujar Dwi.
Angkutan barang yang terkena pembatasan adalah,
- memiliki sumbu tiga atau lebih,
- angkutan barang dengan kereta tempelan atau gandengan,
- mobil barang dengan angkutan lebih dari 14 ton,
- angkutan barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Meski begitu, dalam SKB tersebut, angkutan barang untuk kebutuhan sehari-hari bebas melaju di ruas tol Surabaya-Gempol. Pun dengan angkutan BBM dan kebutuhan pokok. Namun, wajib membawa persyaratan secara detail dan lengkap.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) mengenai pengaturan lalin jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Berikut ruas tol yang mengenakan pembatasan angkutan barang selama Nataru se-Jatim:
- Surabaya-Gresik,
- Pasuruan-Probolinggo,
- Mojokerto-Surabaya,
- Surabaya-Gempol.
Pembatasan di ruas tol saat arus mudik Natal, berlaku mulai Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 12.00 hingga Sabtu (24/12) pukul 00.00. Untuk arus balik Natal, berlaku Minggu (25/12/2022) pukul 12.00 hingga Senin (26/12/2022) pukul 08.00.
Kemudian, arus mudik tahun baru, berlaku Jumat (30/12/2022) pukul 00.00 hingga Sabtu (31/12/2022) pukul 12.00. Sedangkan, arus balik tahun baru, berlaku Minggu (1/1/2023) pukul 12.00 hingga Senin (2/1/2023) pukul 08.00.
"Itu sudah disepakati semua pihak, termasuk para pengusaha truk angkutan barang juga. Jika masih ada temuan seperti itu di lapangan, tentu akan kami tindak, kami berikan teguran dilarang beroperasi hingga awal tahun 2023," tutupnya.
(pfr/iwd)