Polisi Hentikan Kasus Bidan dan Selingkuhan yang Digerebek Suami di Pasuruan

Polisi Hentikan Kasus Bidan dan Selingkuhan yang Digerebek Suami di Pasuruan

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 21 Des 2022 20:25 WIB
Suasana di klinik Pasuruan usai penggerebekan bidan bersama pria lain oleh suaminya.
Penggerebekan bidan dan perawat di Pasuruan. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Polisi menghentikan kasus dugaan perselingkuhan bidan dan perawat di klinik swasta Desa Dandanggendis, Nguling, Pasuruan. Kasus itu dihentikan karena pelapor, suami bidan yang melakukan penggerebekan mencabut laporan.

"Laporannya sudah dicabut. Kasus dugaan perselingkuhan ini kan, delik aduan. Jadi kalau suami atau istri korban tidak mengadukan atau mencabut pengaduannya, ya tidak bisa dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Nguling AKP Miftahul saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2022).

Miftahul menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus dugaan perselingkuhan ini adalah suami bidan YN (27) dan istri perawat HD (28).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing mempertimbangkan keutuhan keluarga mereka karena sama-sama masih memiliki balita," ujar Miftahul.

Sebelumnya, pria berinisial DD (30) warga Desa Dandanggendis, Nguling, Pasuruan mendapati istrinya seorang bidan bernama YN (27) berduaan bersama pria lain, di klinik praktek sang istri di desanya, Kamis (15/12/2022) dini hari.

ADVERTISEMENT

Pria yang bersama YN adalah HD (28). Keduanya sama-sama bekerja sebagai karyawan kontrak di RSUD Grati di Pasuruan. DD pun meyakini bahwa istrinya telah berselingkuh dengan HD. Ia membawa keduanya ke Polsek Nguling dan sempat melaporkan mereka atas dugaan perzinahan.




(dpe/iwd)


Hide Ads