Pergantian tahun tinggal menghitung hari. Toko onderdil dan variasi motor di Bojonegoro dilarang keras melayani pemasangan knalpot brong.
Tim Satlantas Polres Bojonegoro mulai hari ini turun ke sejumlah toko dan bengkel variasi motor untuk menyosialisikan aturan lalu lintas.
Larangan knalpot brong diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal itu diatur persyaratan teknis dan laik jalan bila tidak memenuhi standar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Menjelang nataru tahun ini, kami imbau dan sosialisasikan pemilik toko variasi dan bengkel motor agar tidak melayani atau menjual knalpot brong," ujar Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, Jumat (16/12/2022).
Bagus mengatakan imbuan ini bertujuan memberi jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu atau meresahkan pengguna jalan lain. Ini upaya Satlantas Polres Bojonegoro memberikan rasa aman, nyaman menjelang Nataru," imbuh Bagus.
Sedikitnya ada 20 toko variasi motor dan bengkel didatangi Satlantas Polres Bojonegoro. Mereka bersedia tidak melayani konsumen yang ingin mengganti knalpot brong untuk pesta tahun baru.
"Ini tadi ada teman Satlantas beri imbauan agar kami tidak melayani ganti aksesoris knalpot yang menimbulkan suara bising," ujar Leli, salah satu pemilik bengkel di Bojonegoro.
(dpe/iwd)