Hari Migran Internasional, Upaya untuk Melindungi HAM

Hari Migran Internasional, Upaya untuk Melindungi HAM

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Jumat, 16 Des 2022 18:53 WIB
Ilsutrasi Migran Internasional
Ilustrasi Migran Internasional/Foto: AP/Daniel Cole
Surabaya -

Hari Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember. Tujuan dari International Migrants Day adalah melindungi hak asasi manusia para migran di seluruh dunia.

Menurut Departemen Sosial (Kementerian Sosial), buruh migran adalah orang yang berpindah ke daerah lain, baik di dalam maupun ke luar negeri (legal maupun illegal), untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan menurut Badan Migrasi PBB (IOM), migran adalah setiap orang yang pindah atau telah pindah melintasi perbatasan internasional atau di dalam negara, yang jauh dari tempat tinggalnya yang biasa. Itu terlepas dari:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Status hukum orang tersebut
  2. Apakah gerakan itu sukarela atau tidak disengaja
  3. Apa penyebab gerakan tersebut
  4. Berapa lama tinggalnya

Sejarah Hari Migran Internasional

Mengutip situs resminya, pada 4 Desember 2000, Majelis Umum PBB menetapkan 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional atau International Migrants Day. Ini mempertimbangkan jumlah migran yang besar dan meningkat di dunia.

Lahirnya Hari Migran Internasional juga didorong meningkatnya minat masyarakat internasional, terhadap perlindungan hak asasi manusia para migran secara efektif dan penuh. Serta menggarisbawahi kebutuhan untuk melakukan upaya lebih lanjut, untuk memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar para migran.

ADVERTISEMENT

Tanggal 18 Desember dipilih sebagai Hari Migran Internasional untuk menandai diadopsinya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka oleh Majelis Umum PBB pada 1990.

Pentingnya perhatian untuk tenaga migran Indonesia

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijelaskan, PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban dan kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Salah satu hak PMI adalah memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan
setelah bekerja. Maka sudah semestinya para tenaga migran tersebut mendapatkan hak yang selayaknya.

Perlindungan WNI di luar negeri

Dalam website resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menjelaskan WNI mendapat perlindungan melalui laman peduliwni. Berikut layanan yang disediakan:

  1. Lapor diri kedatangan, perpindahan dan kepulangan.
  2. Layanan legalisasi, surat keterangan, pencatatan dan pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, penerbitan paspor baru, perubahan data paspor, penerbitan SPLP, penerbitan affidavit, legalisasi job order, legalisasi perjanjian kerja, perpanjangan buku pelaut, sign on dan sign off buku pelaut.
  3. Pengajuan pengaduan kasus maupun pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan kepada Anda.



(sun/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads